Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi di Kendari Digerebek saat Berduaan dengan Istri Orang di Kamar Hotel

Oknum polisi itu disebut-sebut adalah anggota provos pada Subbid Provos Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Oknum Polisi di Kendari Digerebek saat Berduaan dengan Istri Orang di Kamar Hotel
TribunSultra
Viral seorang suami pergoki istrinya berselingkuh dengan oknum polisi di kamar hotel di kawasan Kendari pada Jumat (5/5/2023). Aksi penggerebekan setelah suami NH menaruh curiga kepada istrinya yang izin pergi nge gym atau fitnes. 

Penggerebekan dilakukan anak HN, yang disaksikan suaminya, orang tua dan kerabat dekatnya.

Suami NH saat itu sedang menggedong anak mereka yang masih balita beberapa kali melontarkan ucapan kata-kata kasar.

Sementara orangtua NH terus menangis melihat kelakuan sang anak.

Kerabat dan rekan NH yang saat datang ke lokasi penggerebekan juga memarahi Bripka DM dan NH.

Dalam kondisi tangan terikat usai kedapatan selingkuh, anggota Provos Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra kemudian meminta maaf kepada keluarga NH.

Bripka DM mengakui kesalahannya karena telah merusak keharmonis rumah tangga NH.

"Saya salah, jangan hukum dia (NH) saya yang harus dihukum," ucap DM.

Berita Rekomendasi

Setelah penggerebekan itu, sekira pukul 21,00 wita sejumlah personil Provos Propam Polda Sultra mendatangi hotel tersebut.

Bripka DM yang diamankan kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara menggunakan kendaraan operasional dengan kawalan sejumlah anggota provos.

Tak berselang lama NH juga ikut diamankan untuk diminta keterangan atas kasus hubungan terlarangnya dengan Bripka DM.

Saat dibawa keluar kamar hotel, NH tampak menggunakan masker dan menutupi kepala pakai jekat switer berwarna hitam.

NH dibawa ke Polda Sultra menggunakan mobil anggota Propam Polda Sultra berwarna hitam.

Bripka DM kini akan menjalani sidang kode etik dan bahkan terancam dipecat dari anggota kepolisian.

"Sanksinya paling berat PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat), sanksi administrasi dan demosi atau penundaan pangkat," ucap Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (06/5/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas