Anggota DPRD Sidrap dari Partai PKS Ditangkap saat Memakai Sabu, Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi mengamankan seorang anggota DPRD Sidrap dari partai PKS karena memakai sabu. Sejumlah barang bukti diamankan.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Satresnarkoba Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) mengamankan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (9/5/2023) pukul 20.45 Wita.
Anggota DPRD berinisial HA (59) diamankan saat sedang memakai narkoba jenis sabu.
Politisi partai PKS tersebut diamankan bersama rekannya yang berinisial A (57) warga Kecamatan Panca Lautang, Sidrap.
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakariah mengatakan, HA dan A diamankan bersama barang bukti 1 saset berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 3 batang pipa kaca pirex.
Baca juga: Viral Video Oknum Jaksa Kabupaten Batubara Peras Tersangka Narkoba Rp80 Juta, Awal Minta Rp100 Juta
3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu.
"Informasi adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dua terduga pelaku ini berawal dari tim anggota Sat Resnarkoba Polres Sidrap mendapat info dari masyarakat," kata AKP Zakariah saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Satreskrim Polres Sidrap pun melakukan penangkapan.
Saat ditangkap, kedua terduga pelaku sedang nyabu.
"Saat ini dua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut," ucapnya.
Atas perbuatan mereka, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara atau lebih," imbuhnya.
Baca juga: Oknum Polisi Sumut Diduga Gelapkan Narkoba, Junimart Girsang: Halo Kapolri Kapan Kapoldanya Diganti
Tanggapan Partai PKS
Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sidrap, Mahmud Yusuf angkat bicara terkait kader PKS ditangkap gegara nyabu, Kamis (11/5/2023).
Mahmud Yusuf yang juga Wakil Bupati Sidrap ini mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum ke penyidik Polres Sidrap.
"Terkait HA (59) yang juga anggota DPRD Sidrap ini, kasusnya kami percayakan penuh proses hukumnya kepada penyidik Polres Sidrap," ujarnya.
Dikatakannya, jika sudah ada penetapan tersangka nantinya, pihaknya akan minta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) selaku anggota DPRD Sidrap.
"Kami tunggu hasilnya dulu. Kalau yang bersangkutan statusnya tersangka, kami akan mengambil tindakan untuk persiapan PAW, sesuai AD/ART parpol," tuturnya.
Dia juga menegaskan, parpol PKS menolak keras adanya anggota terjerat kasus narkoba.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat buat para pelaku narkoba di PKS," sebutnya.
(TribunSidrap.com/Nining Angreani)