Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Gigi di Bali Jadi Tersangka Kasus Praktik Aborsi, Pasien Diperiksa Jadi Saksi

Seorang dokter gigi, I Ketut AW (53) ditetapkan jadi tersangka atas kasus praktik aborsi, Senin (8/5/2023).

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Dokter Gigi di Bali Jadi Tersangka Kasus Praktik Aborsi, Pasien Diperiksa Jadi Saksi
Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri W
I Ketut AW (53), dokter gigi yang jadi tersangka aborsi kepada ribuan pasiennya saat diamankan Polda Bali. Berikut sosok dari tersangka. 

Dan Padal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 UU no.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Bali," tutupnya.

I Ketut AW (53) - Dokter Gigi Jadi Tersangka Aborsi, Polda Bali Periksa 3 Saksi, Kelian Sebut Isunya Sudah Lama Santer
I Ketut AW (53) - Dokter Gigi Jadi Tersangka Aborsi, Polda Bali Periksa 3 Saksi, Kelian Sebut Isunya Sudah Lama Santer (Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri W)

Baca juga: Sosok Dokter Gigi I Ketut AW, Lakukan Aborsi ke 1.338 Pasien, Mengaku Belajar Secara Autodidak

Pasien Masih Saksi

Kendati Ketut AW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian, status pasiennya masih sebatas saksi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko saat dihubungi Tribun Bali pada Selasa 16 Mei 2023.

“Belum ada (peningkatan status pasien). Pasien masih dijadikan saksi,” ungkap AKBP Nanang Prihasmoko kepada Tribun Bali.

Pasalnya, Polda Bali telah memeriksa 3 saksi dalam kasus praktik aborsi tersebut.

Berita Rekomendasi

Ketiga saksi tersebut yakni pembantu, pasien, dan pacar pasien.

Kini, Polda Bali tengah melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas untuk selanjutnya dikirim ke pihak Kejaksaan.

“Saya laksanakan proses penyidikan untuk dikirim ke Jaksa,” pungkas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko.

Dikonfirmasi terpisah, Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Baca juga: Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi, Tak Ada Warga yang Tahu Pelaku Beraksi di Rumah

Disinggung soal kemungkinan tersangka lain, AKBP Ranefli tak dapat berbicara banyak lantaran kasus tersebut tengah didalami pihaknya.

“Kita masih terus lakukan pendalaman dan penyelidikan secara kontinyu terkait bukti-bukti yang kita temukan. Termasuk untuk memastikan kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.”

“Kita tunggu perkembangan penyidikannya. saya belum berani mendahului,” pungkas Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra pada Selasa 16 Mei 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas