Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Gigi di Bali Jadi Tersangka Kasus Praktik Aborsi, Pasien Diperiksa Jadi Saksi

Seorang dokter gigi, I Ketut AW (53) ditetapkan jadi tersangka atas kasus praktik aborsi, Senin (8/5/2023).

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Dokter Gigi di Bali Jadi Tersangka Kasus Praktik Aborsi, Pasien Diperiksa Jadi Saksi
Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri W
I Ketut AW (53), dokter gigi yang jadi tersangka aborsi kepada ribuan pasiennya saat diamankan Polda Bali. Berikut sosok dari tersangka. 

Praktik Aborsi sejatinya telah diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan setiap orang dilarang melakukan aborsi.

Sehingga, dapat dimaknai selain Dokter, pasien juga dilarang dalam melakukan aborsi.

Kendati melarang aborsi, Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 aborsi dapat dikecualikan atas sejumlah pertimbangan.

Seperti misalnya adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan yang dapat mengancam nyawa ibu maupun janin, yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, yang dinilai dapat menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

Selain itu, aborsi juga dikecualikan bagi kehamilan yang diakibatkan perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Dokter Gigi Penyedia Praktik Aborsi di Dalung Diringkus Polda Bali dan Dokter Gigi di Bali Jadi Tersangka Praktik Aborsi, Pasien Masih Berstatus Saksi

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas