Dokter Gigi di Bali Jadi Tersangka Kasus Praktik Aborsi, Pasien Diperiksa Jadi Saksi
Seorang dokter gigi, I Ketut AW (53) ditetapkan jadi tersangka atas kasus praktik aborsi, Senin (8/5/2023).
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang dokter gigi, I Ketut AW (53) ditetapkan jadi tersangka atas kasus praktik aborsi, Senin (8/5/2023).
Diketahi, I Ketut AW juga berstatus residivis dan sudah berkali-kali diamankan pihak berwenang.
Hal tersebut diungkapkan Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers, Senin (15/5/2023).
I Ketut AW pertama kali diamankan pada 2006, lalu pada tahun 2009.
Dan di tahun 2023 ini, ia diamankan untuk ketiga kalinya.
Penangkapan I Ketut AW bermula dari laporan masyarakat.
Baca juga: Dokter Gigi di Bali Jadi Tersangka Kasus Aborsi: Pasang Tarif Rp 3,8 Juta, Pasiennya Berjumlah 1.338
"Saat digrebek, tersangka kedapatan baru selesai melakukan praktik aborsi kepada pasiennya," ungkap Wadireskrimsus Polda Bali.
Pihak kepolisian juga menemukan banyak barang bukti saat penggerebekan, seperti alat-alat medis yang digunakan untuk melakukan praktik aborsi.
"Tersangka mengaku telah kembali membuka praktik sejak tahun 2020. Dengan alasan banyak yang memaksanya untuk kembali membuka praktek ilegal tersebut,” paparnya
Dokter I Ketut AW itupun mengaku mematok harga sebesar Rp3,8 juta untuk pasiennya yang ingin melakukan aborsi.
"Memasang harga Rp3,8 juta. Tapi kadang ia kasih kurang karena para pasien banyak yang memohon dan memelas karena kepepet," ucapnya.
Akibat perlakukannya tersebut, tersangka yang merupakan residivis ini pun dikenakan pasal berlapis.
Yakni pasal 77 Jo pasal 73 ayat 1 UU no.29 Tahun 2004 tentang praktik dokter, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Selanjutnya Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat 2 UU no. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedoteran, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Dan Padal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 UU no.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Bali," tutupnya.
Baca juga: Sosok Dokter Gigi I Ketut AW, Lakukan Aborsi ke 1.338 Pasien, Mengaku Belajar Secara Autodidak
Pasien Masih Saksi
Kendati Ketut AW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian, status pasiennya masih sebatas saksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko saat dihubungi Tribun Bali pada Selasa 16 Mei 2023.
“Belum ada (peningkatan status pasien). Pasien masih dijadikan saksi,” ungkap AKBP Nanang Prihasmoko kepada Tribun Bali.
Pasalnya, Polda Bali telah memeriksa 3 saksi dalam kasus praktik aborsi tersebut.
Ketiga saksi tersebut yakni pembantu, pasien, dan pacar pasien.
Kini, Polda Bali tengah melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas untuk selanjutnya dikirim ke pihak Kejaksaan.
“Saya laksanakan proses penyidikan untuk dikirim ke Jaksa,” pungkas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko.
Dikonfirmasi terpisah, Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Baca juga: Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi, Tak Ada Warga yang Tahu Pelaku Beraksi di Rumah
Disinggung soal kemungkinan tersangka lain, AKBP Ranefli tak dapat berbicara banyak lantaran kasus tersebut tengah didalami pihaknya.
“Kita masih terus lakukan pendalaman dan penyelidikan secara kontinyu terkait bukti-bukti yang kita temukan. Termasuk untuk memastikan kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.”
“Kita tunggu perkembangan penyidikannya. saya belum berani mendahului,” pungkas Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra pada Selasa 16 Mei 2023.
Praktik Aborsi sejatinya telah diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan setiap orang dilarang melakukan aborsi.
Sehingga, dapat dimaknai selain Dokter, pasien juga dilarang dalam melakukan aborsi.
Kendati melarang aborsi, Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 aborsi dapat dikecualikan atas sejumlah pertimbangan.
Seperti misalnya adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan yang dapat mengancam nyawa ibu maupun janin, yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, yang dinilai dapat menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
Selain itu, aborsi juga dikecualikan bagi kehamilan yang diakibatkan perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Dokter Gigi Penyedia Praktik Aborsi di Dalung Diringkus Polda Bali dan Dokter Gigi di Bali Jadi Tersangka Praktik Aborsi, Pasien Masih Berstatus Saksi