Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Lecehkan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Begini Penjelasan Polrestabes Semarang

Korban dijemput tersangka menggunakan motor lalu dibawa ke kos Venus jalan pawiyatan luhur, Tinjomoyo, Banyumanik.

Editor: Erik S
zoom-in Tersangka Lecehkan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Begini Penjelasan Polrestabes Semarang
TribunJateng.com Irwan Arifianto/Kompas.com Puthut Dwi
Tersangka AN (22), pelaku pembunuhan ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo dihadirkan di jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023) (kiri). Proses pemakaman ABK di Grobogan, Sabtu (20/5/2023) (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang menetapkan Ahmad Nashir (22) sebagai tersangka tunggal kasus pelecehan seksual yang menyebabkan putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16) meninggal dunia.

Korban dan pelaku ternyata baru beberapa hari kenal melalui sosial media.

Baca juga: AN jadi Tersangka Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Mengaku Baru Sekali Bertemu Korban

ABK tewas di rumah sakit Elizabeth Semarang sesudah alami kejang-kejang di kos milik tersangka. 

Tragisnya, sebelum tewas korban sempat diajak menenggak minuman keras lalu disetubuhi tersangka.

"Tersangka mengakui menyetubuhi korban. Namun,  keterangan tersangka tidak memaksa tapi fakta ada luka di kemaluan korban," ucap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Senin  (22/5/2023). 

Tersangka Nashir merupakan mahasiswa semester empat di sebuah kampus swasta di kota Semarang. 

Ia warga Kyai Morang Raya, Penggaron Kidul, Pedurungan Kota Semarang.

BERITA TERKAIT

Sedangkan korban adalah pelajar kelas 2 SMA negeri di kota yang sama.

Baca juga: Tersangka Pelaku Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Seorang Mahasiswa PT Swasta

Keduanya saling kenal di media sosial Instagram. 

Selepas kenalan pada 3 Mei 2023, mereka saling tukar nomor telegram dan WhatsApp. 

Mereka terus menjalin komunikasi hingga akhirnya mereka janji bertemu pada Kamis, 18 Mei 2023 pukul 10.00 WIB. 

Korban dijemput tersangka menggunakan motor lalu dibawa ke kos Venus jalan pawiyatan luhur, Tinjomoyo, Banyumanik.

Kendati warga kota Semarang, tersangka memiliki kamar kos di Banyumanik.

Tersangka baru menyewa kamar kos tersebut dua minggu sebelum kejadian.

Di sisi lain, korban dan tersangka sudah kenal selama 15 hari.

"Nah, ini juga masih didalami penyidik, apakah tersangka sudah menyiapkan kos ini untuk mengajak korban," terangnya.

Korban dibawa masuk ke kamar nomor 40, di dalam kamar sudah ada jenis miras Kawa-kawa dan Anggur Merah yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh tersangka.

"Mereka ngobrol lalu minum. Keterangan tersangka korban minum inisiatif sendiri.

Baca juga: Perjalanan Kasus Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan hingga Penetapan AN sebagai Tersangka

Ada terjadi hubungan seksual. Habis itu korban mual," kata Irwan.

Korban alami mual yang cukup luar biasa hingga tersangka panik.

Tersangka lantas keluar kamar kos membelikan air kelapa dan bear band.

Ternyata, dua minuman tersebut tak mengurangi rasa mual di perut korban hingga akhirnya korban kejang-kejang. 

Tersangka lalu memesan taksi online untuk membawa korban ke rumah sakit Elizabeth.

Ia dibantu beberapa penghuni kos saat membawa korban ke rumah sakit. 

"Tersangka melakukan pelecehan seksual ke korban sekira pukul 15.00, kemudian korban kejang-kejang dibawa ke rumah sakit pukul 16.00, tak lama setelah diperiksa dokter korban sudah meninggal dunia," papar Kapolrestabes.

Pihaknya dalam kasus ini telah menemukan beberapa bukti di antaranya tiga titik luka di kemaluan korban.

Terkait soal penyebab kematian, ia menyebut, korban alami gagal nafas, mati lemas akibat diduga keracunan.

Dugaan keracunan tersebut masih dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

Setidaknya ada tiga item  pendalaman yang sedang diteliti yakni mikrobiologi, patologi, dan toksiologi. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan AN Tersangka Kasus Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

"Oleh karena itu masih sedang dalam pemeriksaan meliputi tiga item tersebut," katanya.

Lepas dari hal itu, tersangka telah terbukti melakukan pelecehan seksual yang menyebakan korban tewas.

Ia dijerat UU Perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara ," tandasnya. (Iwn) 

Penulis: iwan Arifianto

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul KRONOLOGI : Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Pelaku dan Korban Kenal di IG

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas