Cabut Laporan, Pelapor Wakapolres Binjai Selingkuh dengan Istrinya Sebut Ada Salah Paham
Dalam tayangan video, Joni mengungkapkan pencabutan laporan tersebut karena adanya kesalahpahaman.
Editor: Erik S
Joni tidak melanjutkan perkara dugaan perzinahan istrinya dan Kompol Agung Basuni ke ranah pidana.
Meski lolos dari jerat hukum pidana, Kompol Agung Basuni tidak lolos dari sanksi etik.
Kabarnya, sejak dugaan perselingkuhan dan perzinahan ini mencuat, Kompol Agung Basuni sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa Kompol Agung Basuni bisa saja dipidana.
Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Kepala Dusun di Binjai Sumatra Utara Divonis 8 Tahun Penjara
Dengan catatan, jika suami selingkuhan ataupun istri sah Kompol Agung Basuni melaporkan melalui proses pidana.
"Tetap nanti disidangkan untuk kepastian sanksi yang diberikan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/5/2023)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ngaku Istri Dizinahi Wakapolres Binjai Lalu Cabut Laporan, Mencuat Isu Uang Damai Bernilai Fantastis