5 Fakta Kasus Pengendara Moge Tabrak Lari Santri di Ciamis, Tersangka Bukan Anggota HDCI
Tersangka tabrak lari di Ciamis menyerahkan diri, Polisi ungkap tersangka tak tergabung HDCI yang menggelar acara di Pangandaran, Minggu (28/5/2023).
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
Lalu, tersangka melanjutkan perjalanannya tanpa menghiraukan kondisi korban.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, yakni dua sepeda motor milik pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, tersangka terancam 3 tahun penjara.
"Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses lanjut dengan kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara," bebernya.
Kronologi Tabrak Lari
Diketahui sebelumnya, seorang santri bernama Yayat Riyadhul Hidayat (22) yang sedang mengendarai sepeda motor disenggol pengendara moge jenis Harley Davidson, Sabtu (27/5/2023).
Peristiwa ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan sempat muntah darah.
Korban langsung dibawa ke Puskesmas Cihaurbeuti oleh para warga dan dirujuk ke RS TMC Tasikmalaya.
Yayat Riyadhul Hidayat merupakan santri di Pondok Pesantren Miftahul Hyda Al Abidin Cihaurbeuti, Ciamis.
Pimpinan Ponpes, KH Imam Ushuludin, mengatakan santrinya diserempet pengendara moge yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Baca juga: Pasutri Kecelakaan Motor di Kebayoran Baru, Sang Istri Terpental Lalu Tercebur ke Kali
“Betul, korban itu adalah santri kami. Korban sedang mengendarai motor menuju arah Bandung, lalu tiba-tiba datang moge dari belakang dan menyerempet,” jelasnya.
Ia menjelaskan santrinya terpental sejauh 10 meter setelah disenggol moge dan mengalami luka-luka di kepala, tangan, hingga kaki.
Santri yang melihat kejadian tersebut berusaha menghentikan laju rombongan moge dan melakukan pertolongan ke korban.
“Baru 10 menit dirawat di Puskesmas Cihaurbeuti, Yayat muntah darah," tuturnya.