Pria di Kupang Curi Uang Rp11 Juta Milik Pacarnya untuk Main Judi, Kini Diringkus Polisi
Seorang pria berinisial AR (31) warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus polisi karena mencuri uang.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AR (31) warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus polisi karena mencuri uang.
Ia mencuri uang pacarnya sendiri, NL (33), warga Oebobo, Kota Kupang senilai Rp11,5 juta.
Kasus pencurian tersebut dikonfirmasi Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally.
Ia mengatakan, korban mendatangi Polsek Oebobo pada Selasa (30/5/2023) lalu dan membuat laporan.
Mengutip TribunFlores.com, pihak kepolisian pun langsung bergerak dan mengamankan AR di rumahnya.
Pihak kepolisian juga menemukan dompet milik korban yang isinya sudah kosong.
Baca juga: Perampok Spesialis Minimarket Bersenjata Api Gunakan Hasil Kejahatan untuk Judi Slot
Saat dibawa ke Polsek Oebobo, pelaku langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
AR juga mengakui perbuatannya yang telah mencuri uang pacarnya sendiri.
Diketahui, AR menggunakan uang curiannya tersebut untuk bermain judi.
Sayangnya, dari uang Rp11 juta tersebut, ia tak pernah menang, sehingga uang tersebut habis tak tersisa.
Kronologi kejadian
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, AR dan NL selama ini tinggal bersama dan memiliki dua orang anak, namun belum menikah.
Baca juga: Bos Ekspedisi Tewas Tak Wajar di Jakbar, Terjerat Utang karena Judi Online, Sempat Pamit ke Istri
Mengutip Kompas.com, Ariasandy pun menceritakan kronologi pencurian tersebut.
Ia mengatakan, NL menyimpan sejumlah yuang tersebut di dompetnya dan disimpan di dalam lemari pakaian.