Fakta Terbaru Kasus Pelecehan Siswa di Wonogiri, Pelaku Lancarkan Aksinya saat Jam pelajaran
Inilah kabar terbaru soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepala sekolah dan seorang guru di salah satu madrasah di Wonogiri
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
Mengutip Tribun Solo, Untung menambahkan, pihaknya telah menyiapkan pasal untuk menjerat pelaku, yakni pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU No.17/2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 290 ayat 2 KUHP.
Baca juga: 8 Terduga Pelaku Kasus Rudapaksa & Pelecehan Seksual terhadap Tiga Perempuan di Bima Diringkus
Kemenag Panggil Kepala Madrasah
Kasus pencabulan ini juga mendapatkan atensi dari berbagai pihak.
Kantor Kementerian Agama Wonogiri pun memanggil seluruh kepala Madrasah di semua jenjang, baik swasta maupun negeri, buntut adanya kasus pelecehan seksual ini.
Anif Solikhis selaku Kepala Kantor Kemenag Wonogiri mengungkapkan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk pembinaan.
Selain itu, mereka dikumpulkan juga untuk menandatangani paksa integritas untuk mewujudkan madrasah yang ramah anak.
"Jadi ini kita minta komitmen agar mewujudkan madrasah layak anak. Ini bukan formalitas namun komitmen, nanti akan kita tindaklanjuti," kata dia, kepada TribunSolo.com.
Pihaknya juga mengimbau, untuk segera melaporkan jika terjadi tindak pelecehan di dalam dunia pendidikan.
"Jangan sampai kejadian, kalau ini (kasus madrasah Baturetno) sudah sampai setahun," ujarnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti)