Kasus TPPO & Prostitusi di Guest House Paser Kaltara Libatkan 2 Pasangan, Tarifnya Rp 300 Ribu
Pihak kepolisian juga mengamankan empat korban perempuan yang diduga dijajakan melalui aplikasi MiChat.
Editor: Dewi Agustina
Selain itu, keempat perempuan itu datang ke Tanah Grogot atas kemauan sendiri yang dijanjikan oleh germo mendapat penghasilan yang besar.
"Mereka sudah tahu pekerjaannya disini (pekerja tunasusila) dan atas kesadaran diri," tambahnya.
Suradin menambahkan, ada salah satu korban yang juga berpacaran dengan germo, setelah beberapa bulan akhirnya dijajakan ke pria hidung belang.
"Itu juga atas kesepakatan keduanya, dengan dalih untuk membiayai kehidupan mereka berdua," tandasnya.
Baca juga: Polri Sebut akan Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat dan Jadi Bekingan Sindikat TPPO
Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian tidak menemukan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus tersebut.
Suradin menduga, pihak pengelola Guest House juga mengetahui adanya kegiatan prostitusi tersebut.
"Apalagi per 1 Juni lalu, tarif empat kamar dinaikkan yang awalnya harga Rp 300 ribu menjadi Rp 380 ribu," tutupnya.
Keempat pelaku kini telah diamankan oleh Polres Paser, dijerat dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polisi Ungkap Peran Para Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Prostitusi di Paser