Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta 18 Aktivis KNPB Ditangkap Tim TNI/Polri di Papua, hingga Klaim Bukan Organisasi Kriminal

Jajaran Polres Tambrauw, Polda Papua Barat, berhasil mengamankan 18 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta 18 Aktivis KNPB Ditangkap Tim TNI/Polri di Papua, hingga Klaim Bukan Organisasi Kriminal
(TribunSorong)
Sebanyak 18 aktivis KNPB ditangkap oleh Tim Gabungan TNI/Polri di wilayah Maybrat, Papua Barat Daya (TribunSorong) 

TRIBUNNEWS.COM - Belasan aktivis dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap oleh Tim Gabungan TNI/Polri.

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Jumat (9/6/2023).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetio melalui Kabag Ops Polres Tambrauw, AKP Putiho.

Di mana sebanyak 18 pengurus KNPB wilayah Tambrauw yang diamankan.

Dari 18 orang yang diamankan, satu di antaranya ada UK, yang menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) KNPB.

Lantas, berikut fakta-fakta penangkapan 18 aktivis KNPB:

1. Ditangkap saat Melaksanakan Pelantikan Badan Pengurus

Jajaran Polres Tambrauw, Polda Papua Barat, berhasil mengamankan 18 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (9/6/2023).
Jajaran Polres Tambrauw, Polda Papua Barat, berhasil mengamankan 18 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (9/6/2023). (Istimewa/TribunSorong)

Baca juga: Diancam KKB, Nakes Nusantara di Papua Barat Dievakuasi ke Sorong

Berita Rekomendasi

Penangkapan dilakukan Tim Gabungan TNI/Polri sekira pukul 16.00 WIT.

Tim melakukan penggerebekan tempat pelantikan di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw.

Kapolres Tambrauw, AKBP Bendot Dwi Prasetio, mengatakan penangkapan itu dilakukan saat para aktivis tengah melakukan acara pelantikan pengurus.

"Kami melakukan penangkapan saat mereka tengah melaksanakan pelantikan badan pengurus KNPB wilayah Tambrauw," ujar Putiho melalui telepon, Sabtu (10/6/2023), mengutip TribunSorong.com.

2. Barang Bukti Ada Sangkur

Tim gabungan pun mengamankan 18 orang aktivis KNPB dan langsung membawanya menggunakan mobil Dalmas Polres Tambrauw, Polda Papua Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, 9 orang diantaranya berinisial UK, NY, WY, DY, RY, SY, WY, KY, dan YY.

Adapun barang bukti yang turut serta diamankan petugas.

"Memang kami mengamankan mereka beserta barang bukti berupa baju, sangkur, dan lainnya di lokasi," ucapnya.

Kini, para aktivis KNPB diamankan ke Polsek Moraid agar dimintai keterangan serta dilakukan pengembangan.

"Kami sudah lakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada ke 18 orang tersebut agar mengetahui peran masing-masing," jelasnya.

3. Sekjen KNPB Turut Serta Ditangkap

18 aktivis KNPB ditangkap oleh Tim Gabungan TNI/Polri di wilayah Maybrat
18 aktivis KNPB ditangkap oleh Tim Gabungan TNI/Polri di wilayah Maybrat, Papua Barat Daya (TribunSorong)

Baca juga: Mantan Sekretaris KNPB Kembali ke NKRI, Ini Alasannya

Mengutip TribunSorong.com, UK selaku Sekjen KNPB wilayah Maybrat turut serta diamankan oleh Tim Gabungan TNI/Polri.

Urbanus Kamat ditangkap saat menghadiri pelantikan pengurus KNPB wilayah Tambrauw di Distrik Bamusbama.

Penangkapan tersebut dilaksanakan bersama dengan tim gabungan TNI-Polri, yang mana ikut menjaring para pengurus KNPB wilayah Tambrauw.

4. KNPB Buka Suara, Klaim Bukan Organisasi Kriminal

Menanggapi adanya penangkapan 18 aktivis KNPB, Wakil Ketua I KNPB Wilayah Maybrat, Yohanes Assem, buka suara.

Ia membenarkan, penangkapan itu dilakukan saat upacara pelantikan badan pengurus sektor KNPB Tambrauw pada (9/6/2023) sekira pukul 16.00 WIT.

Yohanes Assem menegaskan KNPB bukan merupakan organisasi kriminal atau ilegal.

"Kami tegaskan bahwa KNPB merupakan media rakyat, agar ikut menyuarakan hak penentuan nasib sendiri bukan kelompok kriminal," tegas Yohanes.

Dirinya juga menegaskan hak berkumpul dan berserikat juga dilindungi oleh Undang-undang (UU) Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI).

"Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-undang pasal 28 dan pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkap Yohanes Assem.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribunsorong.com/Safwan Ashari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas