Balita Usia 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba, Tetangga yang Beri Minum Kini Jadi Tersangka
ST yang memberi air minum kepada balita berusia tiga tahun berinisial N kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal tentang Perlindungan Anak
Editor: Dewi Agustina
Selain itu, N juga mengalami keringat dingin dan bertingkah aneh.
"Dia suka mengambil barang-barang di sekitarnya kayak bersih-bersih dan sebagainya," tuturnya.
Alhasil, kata Diah, ibu korban pun menghubungi tetangga yang memberikan air kepada anaknya pada keesokan harinya via pesan singkat.
Lalu, tetangga ibu korban menjawab bahwa air yang diberikan kepada N dibawa dari warung tempat dirinya bekerja.
Baca juga: UNM Makassar Bantah Ada Bunker Narkoba di Dalam Kampus, Ini Penjelasan Wakil Rektor
Ternyata, ibu korban dan tetangganya tersebut sama-sama bekerja di warung yang sama di tempat air yang diambil dan diminum N.
"Air bawa dari warung. Sementara si ibu sama si tetangga ini, sama-sama bekerja di warung tersebut. Di warung tersebut, menjual merek B dan air yang diberikan ke anaknya itu merek A," jelas Diah.
Namun, saat dikonfirmasi ke pemilik warung, air minum yang diberikan ke korban oleh tetangganya tidak dijual di warung tersebut.
"Jadi ibu itu sudah konfirmasi juga sama pemilik warung bahwa tidak ada air yang dibawa dari warung karena airnya beda merek," ujar Diah.
Diah mengatakan ibu korban pun sempat menghubungi Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui sambungan telepon terkait penyebab sang anak mengalami gejala yang tak biasa usai meminum air dari tetangganya tersebut.
Namun, pihak BNN tidak memberikan respons.
Akhirnya, kata Diah, ibu korban pun pergi ke salah satu rumah sakit di Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.
Kemudian, saat dites urine, N pun dinyatakan positif narkoba.
"Lalu sang anak masuk ke rumah sakit (untuk perawatan)," tuturnya.
Lalu, ibu korban didampingi tim TRC PPA Kalimantan Timur melapor ke Polres Samarinda.