Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan Tersangka yang Beri Balita Air Sabu, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Polisi berhasil menangkap pelaku dan dua orang yang diduga ikut terlibat memberikan air berisi sabu kepada balita di Samarinda, Kalimantan Timur.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Polisi Amankan Tersangka yang Beri Balita Air Sabu, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
SURYA/PURWANTO
Ilustrasi balita. - Terkiat kasus balita yang positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga terduga pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus balita laki-laki positif terkontaminasi Metamfetamina (met) atau sabu.

Satu tersangka, TR (50), merupakan tetangga korban yang bertempat tinggal di kawasan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Ia diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (10/6/2023) lalu.

TR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan air campuran sabu kepada bocah berusia tiga tahun, N.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro.

"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu, 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," kata, Kompol Rengga, Minggu (11/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.

Baca juga: Viral Aksi Polisi Kejar Bandar Sabu Bak Film Action, 10 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine kepada TR, namun masih menunggu hasil.

BERITA REKOMENDASI

Sebelum menangkap TR, pihak kepolisian rupanya telah mengamankan pasangan suami istri yang diduga juga ikut terlibat dalam kasus ini.

Namun, status dari pasangan suami istri tersebut masih sebagai saksi dan dalam proses pemeriksaan.

Lebih lanjut, Kompol Rengga mengatakan ancaman hukuman bagi tersangka yakni 10 tahun penjara.

"Ancamannya 10 tahun penjara," ungkapnya.

Dalam kasus ini TR disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keterangan ibu korban dan tetangga berbeda

Berdasarkan keterangan Kapolrest Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, mengatakan antara keterangan ibu korban dan tetangganya berbeda.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas