Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Arya Saputra Kecewa: Dia Itu Residivis, Nyesek Banget
Isak tangis keluarga Arya Saputra, pelajar yang tewas oleh ASR alias Tukul pecah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor membacakan vonis
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tukul alias ASR, eksekutor pembacokan siswa SMK Bogor di Simpang Pomad divonis 9 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor.
"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.
Vonis 9 tahun itu tak dapat diterima oleh keluarga almarhum Arya Saputra. Kakak almarhum, Ratih Permata menilai hukuman tersebut terlalu ringan apalagi terdakwa sebelumnya juga pernah terlibat kasus hukum.
Baca juga: Tukul, Eksekutor Kasus Pembacokan yang Menewaskan Arya Saputra Divonis 9 Tahun Penjara
"Dia itu residivis. Lalu, ngebunuh juga. Tapi kenapa, hukumannya hanya 9 tahun aja. Nyesek banget," kata Ratih.
Minta Hukuman Lebih Tinggi
Isak tangis keluarga Arya Saputra, pelajar yang tewas oleh ASR alias Tukul pecah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor membacakan vonis putusan terhadap Tukul.
Keluarga Arya Saputra terisak usai Tukul di vonis hukuman penjara selama 9 tahun, Senin (12/6/2023).
Isak tangis itu mulai terdengar saat keluarga Arya Saputra keluar ruang sidang usai mendengar putusan vonis di Ruang Tirta PN Kota Bogor.
Ayah angkat, Rojai, menjadi keluarga Arya Saputra yang paling histeris usai mendengar putusan teraebut.
Baca juga: Benarkah Tukul Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Punya Ilmu Kebal? Dijajal Polisi, Begini Hasilnya
Bahkan, dirinya sampai dipegangi oleh keluarga yang lain dan langsung ditenangkan.
"Kenapa 9 tahun. Kami pengennya lebih. Dia itu sudah ngebunuh anak saya," kata Rojai kepada TribunnewsBogor.com.
Kakak angkat Arya Saputra, Ratih Permata pun menjadi keluarga yang tidak terima terhadap putusan ini.
Seharunya, putusan hukuman penjara ini lebih dari 9 tahun.
"Saya jujur aja tidak puas. Tidak puas banget terhadap putusan ini. Yaalah kenapa 9 tahun," kata Ratih kepada TribunnewsBogor.com.
Raih pun akan terus berupaya agar hukuman yang diterima Tukul bisa lebih dari yang diputuskan oleh Majelis Hakim.
Mulai dari banding, sampai mencoba audiensi dengan Wali Kota Bogor Bima Arya agar hukumannya bisa lebih tinggi.
"Saya kedepannya akan banding. Tidak hanya banding kami juga mungkin akan bersurat dan meminta audiensi dengan Bima Arya," tambahnya.
Dirinya berharap, semoga hukuman yang diterima Tukul bisa lebih tinggi.
Baca juga: Duka Keluarga Korban Pembacokan di Bogor: Tidak Ada yang Gantikan Adik Saya
"Doakan saja. Itu menjadi salah satu bagian ikhtiar kami. Dia ( Tukul) sudah menghilangkan nyawa Arya," tandasya.
Akhirat Menghukummu di Neraka
Hati ayah dan keluarga besar Arya Saputra pedih mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada pembacok siswa SMK Bogor, ASR alias Tukul.
Pasalnya, Tukul hanya divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim pada Senin (12/6/2023).
Vonis Tukul tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yakni 7 tahun 6 bulan penjara.
Namun, vonis untuk Tukul lebih ringan daripada dakwaan maksimal dari pasal yang disangkakan yakni selama 15 tahun penjara.
"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.
Atas putusan tersebut, keluarga besar Arya Saputra yang menghadiri sidang di ruang Tirta PN Kota Bogor itu tak puas.
Seperti terlihat dalam unggahan kakak angkat Arya Saputra, Ratih Permata yang sempat kesal dengan sosok Tukul.
Sembari merekam momen kedatangan Tukul ke ruang sidang, Ratih memaki pelaku pembacokan adik kesayangannya itu.
"Gimana gi rasanya kena sanksi sosial? udah pernah di penjara karena jambret. Sekarang ngebacok. Gak kapok ya!" ujar Ratih Permata kakak mendiang Arya Saputra.
Baca juga: Eksekutor Pembacokan Siswa SMK di Bogor, Berhasil Diringkus Setelah Buron 2 Bulan dan Kabur ke Jogja
Setelah vonis kepada Tukul dijatuhkan, keluarga besar Arya yang hadir ke persidangan pecah tangis.
Terlihat dari status media sosial ayah Arya Saputra, keluarga tak terima dengan vonis 9 tahun penjara untuk Tukul.
"Ya Allah dd nyawa dd cuma dibayar 9 tahun di mana keadilan dunia ya Allah. Mudah-mudahan keadilan akhirat nanti yang akan menghukum Agi alias Tukul di neraka jahanam," tulis ayah Arya Saputra dalam status WhatsApp yang dibagikan @fbryntisalsa, Senin (12/6/2023).
Ngadu ke Bima Arya
ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan yang menewaskan pelajar SMK di Kota Bogor di vonis 9 tahun penjara.
Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (12/9/2023).
Bahkan, Tukul juga akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung.
Tukul yang di vonis 9 tahun ini, keluarga Arya Saputra pun tak terima.
Setelah sidang putusan itu berakhir, mereka tampak menangis histeris di depan ruangan.
Keluarga Arya Saputra merasa tidak puas dengan putusan hakim yang mem vonis Tukul selama 9 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor, Daniel Mario mengungkapkan bahwa Tukul dihukum 9 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana.
"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Utama Pembacokan Pelajar SMK Kota Bogor di Yogyakarta, Ini Tampangnya
Putusan yang didapatkan Tukul lebih besar dari tuntutan JPU sebelumnya.
Beberapa hari lalu, JPU menuntut Tukul dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, Tukul juga tak akan ditahan di wilayah Bogor.
Bahkan, ia juga akan menjalani pelatihan di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Tukul akan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak di Kota Bandung," tambah Daniel.
"Dan pelatihan kerja satu tahun di UPT Dinas Pelayanan Sosisal bina griya karya Cileungsi, Kabupaten Bogor," tambahnya. (Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.