Pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar yang Diajukan DPRD Ditolak MA, Begini Respon Susanti Dewayani
Secara singkat Susanti menyatakan, siap bekerjasama dan merajut harmonisasi dengan wakil rakyat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Pascamendengar kabar dirinya gagal dimakzulkan DPRD Siantar direspon biasa saja oleh Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani.
Tak ada raut wajah yang senang atau gembira yang berlebih dari sosok Susanti.
Secara singkat Susanti menyatakan, siap bekerjasama dan merajut harmonisasi dengan wakil rakyat tersebut.
Susanti mengatakan dirinya tak harus merespons khusus putusan Mahkamah Agung RI tersebut, mengingat salinan putusan sejauh ini pun belum di tangan untuk ditelaah.
"Pertama-tama, kita belum menerima salinan putusan. Jadi belum bisa bicara lebih jauh.
Kedua, sembari menunggu kita tetap bekerja bagaimana mewujudkan Siantar ini lebih baik lagi," kata Susanti kepada reporter Tribun Medan, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Profil Susanti Dewayani, Wali Kota Pematang Siantar yang Dimakzulkan DPRD
Yang paling penting, kata dia adalah tetap berkomitmen dan meningkatkan harmonis hubungan dengan stakeholder terkait.
"Ini semata-mata untuk kemajuan Kota Pematangsiantar yang kita cintai. Nggak ada yang lain," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (8/5/2023), Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar.
Putusan Mahkamah Agung dikeluarkan dalam surat bernomor 1 /P/UP/2023 dengan status tengah didistribusikan ke pihak terkait yakni pemohon Ketua DPRD Pematang Siantar dan termohon Wali Kota Pematang Siantar.
Putusan pemakzulan ini diputuskan Ketua Majelis Hakim Dr H Yulius SH, Anggota Majelis Dr H Yosran, SH dan Anggota Majelis Is Sudaryo MH.
Berkaitan dengan ditolaknya pemakzulan ini, Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Hamdani Lubis membenarkan dirinya telah mengetahui hal tersebut.
Namun komentar lebih lanjut akan disampaikan setelah surat putusan diterima.