Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar yang Diajukan DPRD Ditolak MA, Begini Respon Susanti Dewayani

Secara singkat Susanti menyatakan, siap bekerjasama dan merajut harmonisasi dengan wakil rakyat  

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar yang Diajukan DPRD Ditolak MA, Begini Respon Susanti Dewayani
Tribun Medan/Alija Magribi
Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani - Pascamendengar kabar dirinya gagal dimakzulkan DPRD Siantar direspon biasa saja oleh Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani. Tak ada raut wajah yang senang atau gembira yang berlebih dari sosok Susanti.  

Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Pascamendengar kabar dirinya gagal dimakzulkan DPRD Siantar direspon biasa saja oleh Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani.

 Tak ada raut wajah yang senang atau gembira yang berlebih dari sosok Susanti. 

Secara singkat Susanti menyatakan, siap bekerjasama dan merajut harmonisasi dengan wakil rakyat tersebut. 

Susanti mengatakan dirinya tak harus merespons khusus putusan Mahkamah Agung RI tersebut, mengingat salinan putusan sejauh ini pun belum di tangan untuk ditelaah. 

"Pertama-tama, kita belum menerima salinan putusan. Jadi belum bisa bicara lebih jauh.

Kedua, sembari menunggu kita tetap bekerja bagaimana mewujudkan Siantar ini lebih baik lagi," kata Susanti kepada reporter Tribun Medan, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Profil Susanti Dewayani, Wali Kota Pematang Siantar yang Dimakzulkan DPRD

BERITA REKOMENDASI

Yang paling penting, kata dia adalah  tetap berkomitmen dan meningkatkan harmonis hubungan dengan stakeholder terkait.

"Ini semata-mata untuk kemajuan Kota Pematangsiantar yang kita cintai. Nggak ada yang lain," katanya. 

Sebelumnya, pada Kamis (8/5/2023), Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar. 

Putusan Mahkamah Agung dikeluarkan dalam surat bernomor 1 /P/UP/2023 dengan status tengah didistribusikan ke pihak terkait yakni pemohon Ketua DPRD Pematang Siantar dan termohon Wali Kota Pematang Siantar. 

Putusan pemakzulan ini diputuskan Ketua Majelis Hakim Dr H Yulius SH, Anggota Majelis Dr H Yosran, SH dan Anggota Majelis Is Sudaryo MH.


Berkaitan dengan ditolaknya pemakzulan ini, Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Hamdani Lubis membenarkan dirinya telah mengetahui hal tersebut.

 Namun komentar lebih lanjut akan disampaikan setelah surat putusan diterima. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas