Hamil di Luar Nikah, Siswi SMP di Kolaka Lakukan Aborsi Lalu Buang Bayinya di Pekarangan Rumah
Pelaku membuang bayi hasil hubungan gelap di salah satu pekarangan rumah warga di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolut, Sulawesi Tenggara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sultra Sugi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Siswi SMP berinisial AF di Kabupaten Kolut, Provinsi Sulawesi Tenggara diamankan aparat Polres Kolaka Utara.
Ia membuang bayi hasil hubungan gelap di salah satu pekarangan rumah warga di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolut, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (9/6/2023).
Jasad bayi yang pertama kali ditemukan seorang murid SD tersebut diketahui terjadi pada tanggal 8 Juni 2023 lalu.
Usai mendapati hal itu, pihak kepolisian pun menyelidiki dan berhasil mengamankan pelaku yang melakukan aborsi.
Baca juga: Anak 15 Tahun Korban Perampasan dan Penyekapan di Jaksel, Pelaku Diduga Keluarga Oknum Kepolisian
AF juga diketahui membuang jasad bayi tersebut.
Kasi Humas Polres Kolaka Utara, IPTU Arif Arfandi mengatakan berdasarkan hasil interogasi, pelaku nekat melakukan hal tersebut karena merasa malu.
"Pelaku ingin melanjutkan sekolah," ujarnya, Selasa (13/6/2023).
Ketika mengaborsi bayi dalam kandungannya, AF melakukan aksinya tanpa sepengetahuan pasangannya berinisial SR.
Kepolisian menangkap SR pada 10 Juni 2023, dan tetap memprosesnya, karena AF telah melaporkan sang pacar dengan undang-undang perlindungan anak. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Remaja SMP di Kolaka Utara Sulawesi Tenggara Nekat Aborsi Gegara Malu dan Ingin Lanjutkan Sekolah