Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Tabungan Siswa SD di Pangandaran Dipakai Guru, LBH Sebut Termasuk Kasus Penggelapan

LBH di Pangandaran menyebut polemik uang tabungan siswa SD dipakai guru merupakan kasus penggelapan uang. Oknum guru sekolah dapat dipidanakan.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Uang Tabungan Siswa SD di Pangandaran Dipakai Guru, LBH Sebut Termasuk Kasus Penggelapan
Tribun Jabar
Sejumlah ibu-ibu di Pangandaran memperlihatkan tulisan uang tabungan anaknya yang belum dikembalikan pihak sekolah dalam pertemuan di samping SD Negeri 2 Kondangjajar di Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (17/6/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNNEWS.COM - Kisruh tabungan siswa SD di Pangandaran, Jawa Barat mendapat sorotan dari sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) di Pangandaran.

Uang sebesar Rp 5 Miliar yang ditabungkan para siswa diduga disalahgunakan sehingga tak bisa diambil.

Advokat di LBH tersebut, Ai Giwang Sari Nurani SH mengatakan polemik ini dapat dikategorikan kasus penggelapan uang.

Bahwa, uang tabungan murid di sekolah tidak boleh dipinjamkan atau disimpan pinjamkan.

Baca juga: Uang Tabungan Siswa SD di Pangandaran yang Dipinjam Guru Capai Rp 5 M, Bupati Bentuk Tim Khusus

"Kalau itu tabungan di sekolah, ya enggak boleh lah disimpan pinjamkan. Apalagi, itu tanpa sepengatahuan si penabung siswa atau orang tua siswa. Itu kan, duitnya cuman titipan," ujar Ai dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (20/6/2023) pagi.

Ketika uang tabungan itu hanya dititipkan di sekolah, tentu harus dijaga. Dan kalau memang mau dipinjamkan tentu harus ada kesepakatan orang tua murid atau pihak yang menabung.

Berita Rekomendasi

"Mereka (si penabung) harus ditanya dulu, sepakat atau tidak kalau uang ini sebagian dipinjamkan ke guru-guru? Atau, ini uang tabungan mau dipinjam dulu oleh sekolah dan lain sebagainya," katanya.

Karena, kata Ia, kedudukannya uang itu masih berada di sekolah bukan di koperasi. Berbeda kalau uang tabungan tersebut sudah berada di koperasi yang disimpan oleh pihak sekolah.

"Terus, koperasi mau disimpan pinjamkan itu kan kapasitas koperasi," ucap Ai.

Baca juga: Tabungan Siswa SD Pangandaran yang Mandek Capai Rp 5 M, Tersebar di 2 Kecamatan, Peminjam Pensiunan

Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata akan membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus tabungan siswa kelas 6 di sejumlah SD di Pangandaran.
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata akan membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus tabungan siswa kelas 6 di sejumlah SD di Pangandaran. (Kolase Tribunnews)

Kalau kejadian uang tabungan di pinjam langsung di sekolah itu sendiri, tentu itu sudah termasuk penyalahgunaan.

"Kan, itu yang akadnya juga menabung. Bukan dititipkan, terus dipinjamkan. Kejadian seperti itu (uang tabungan di sekolah langsung dipinjamkan), termasuk dalam penggelapan uang tabungan murid," ujarnya.

Karena, uang tabungan itu langsung dihilangkan di sekolah yang jelas sudah penggelapan dan masuk pasal 372 KUHP.

Sementara, dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain

Dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satu LBH di Pangandaran Sebut, Kasus Tabungan Dipinjamkan di Sekolah Termasuk Penggelapan Uang

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas