Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Oknum Polisi di Cirebon Tipu Tukang Bubur, Nasibnya Kini hingga Sosok Tersangka

Fakta-fakta mengenai oknum polisi di Cirebon, Jawa Barat, yang melakukan penipuan terhadap seseorang yang berprofesi sebagai tukang bubur.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta-fakta Oknum Polisi di Cirebon Tipu Tukang Bubur, Nasibnya Kini hingga Sosok Tersangka
Screenshot
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dalam jumpa pers membeber bukti-bukti dugaan penipuan yang melibatkan AKP SW, tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota polisi dengan korban Wahidin, tukang bubur di Cirebon. Dalam artikel mengulas tentang fakta-fakta mengenai oknum polisi di Cirebon, Jawa Barat, yang melakukan penipuan terhadap seorang tukang bubur. 

- AKP SW Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dimutasi ke Pama Polda Jabar

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan rekrutmen Polri, AKP SW dimutasi ke Pama Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, AKP SW dimutasikan dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan.

Bahkan, kata Ibrahim, AKP SW telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.

"Sejak kemarin, SW di mutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ucap Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).

Masih mengutip Tribun Cirebon, proses pemeriksaan terhadap SW pun masih tetap berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasinya untuk dilaksanakan sidang kode etik.

Pasalnya, hingga kini SW masih tercatat sebagai anggota polisi aktif.

Berita Rekomendasi

Sehingga bakal menjalani sidang kode etik.

Baca juga: Peran AKP SW dan NY dalam Kasus Polisi Tipu Tukang Bubur di Cirebon Rp310 Juta, SW Jadi Perantara

- Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri itu, SW dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55.

Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami juga mengamankan barang bukti beberapa kwitansi bukti penyerahan uang tunai dari korban kepada tersangka inisial NY yang saat ini sudah diamankan," kata Ibrahim Tompo.

- Sosok AKP SW

SW dan korban diketahui merupakan tetangga, saling mengenal, yang berasal dari Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebo

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas