Ponpes Al Zaytun Disebut Bisa Dibubarkan Kemenag jika Melanggar, Kini Diminta Terbuka dan Kooperatif
Ponpes Al Zaytun di Indramayu bisa dibubarkan Kemenag jika terbukti ada pelanggaran.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
Dalam surat pemberitahuan aksi pada Kamis ini yang dikirimkan ke Polres Indramayu, aksi itu akan diikuti sekitar 10 ribu orang.
Forum itu menyebut, apa yang dilakukan Panji Gumilang secara tak langsung menantang masyarakat Indramayu dan umat muslim secara keseluruhan.
Pernyataan Panji Gumilang yang menyebut Alquran hanya karangan Nabi Muhammad SAW dan bukan kalam ilahi, menurut Forum Solidaritas Dharma Ayu, sudah merupakan suatu penistaan terhadap Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: MUI Indramayu Larang Masyarakat Menyekolahkan Anak di Pondok Pesantren Al Zaytun
Selain menuntut penutupan Ponpes Al Zaytun, mereka juga menuntut Panji Gumilang untuk segera diproses hukum.
"Tangkap Panji Gumilang dan musnahkan Ponpes Al Zaytun," tulis Forum Solidaritas Dharma Ayu dalam surat pemberitahuannya ke Polres Indramayu, dilansir TribunJabar.id.
Forum Solidaritas Dharma Ayu juga menuntut pengusutan atas lahan negara yang selama ini disebut dikuasai Ponpes Al Zaytun.
"Ungkap sumber dana Ponpes Al Zaytun," lanjut mereka.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Handhika Rahman/Nazmi Abdurrahman) (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya