MUI Garut Desak Pemerintah Cabut Izin Al Zaytun, Haramkan Sekolah di Ponpes Pimpinan Panji Gumilang
Pemerintah didesak mencabut izin operasional Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu.
Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Sementara itu, Pemprov Jabar disebut tidak memiliki kewenangan memberi sanksi berupa pembubaran.
"Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin."
"Izinnya ada di Kementerian Agama," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Rabu (21/6/2023), seperti diberitakan TribunJabar.id.
Baca juga: Al Zaytun, Panji Gumilang, dan dugaan keterkaitan dengan NII
Ia menambahkan, tim investigasi yang dibentuknya sedang bekerja mengumpulkan data terkait aktivitas di Ponpes Al Zaytun.
Menurutnya, diperlukan kajian mendalam untuk menganalisis aktivitas di Ponpes Al Zaytun.
Ketua Tim Investigasi MUI Pusat Datangi Polres Indramayu
Di sisi lain, Ketua Tim Investigasi MUI Pusat, Prof Drs H Firdaus Syam, mengunjungi Mapolres Indramayu, Jumat (23/6/2023).
MUI terlihat berdiskusi dengan Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, di ruang Patria Tama Polres Indramayu.
Diskusi tersebut guna menggali lebih dalam perihal kontroversi yang terjadi di Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Baca juga: Mahfud MD Bahas soal Polemik Ponpes Al-Zaytun: Pekan Depan Kita Bicarakan dengan Menteri Agama
Sebelumnya, ucapan dari Panji Gumilang menimbulkan reaksi keras terutama dari kalangan umat Islam.
Ponpes Al Zaytun pun dianggap menyebarkan ajaran yang sesat dan tidak sesuai dengan akidah agama Islam.
"Oleh karena itu kami MUI datang ke Polres Indramayu dalam rangka saling menggali informasi," ungkap Firdaus, Jumat, dilansir TribunJabar.id.
Ia mengungkapkan, MUI sudah memiliki data-data soal apa saja yang menjadi kontroversi di Ponpes Al Zaytun.
Namun, untuk menentukan langkah selanjutnya, MUI perlu mendapat penjelasan langsung dari Panji Gumilang.