Fakta Korban Revenge Porn Diduga Diintimidasi Jaksa di Banten: Isi Dakwaan hingga Klarifikasi Kejati
Berikut fakta terkait dugaan intimidasi oleh jaksa terhadap korban kasus revenge porn di Pandeglang, Banten dari isi dakwaan hingga klarifikasi jaksa.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
![Fakta Korban Revenge Porn Diduga Diintimidasi Jaksa di Banten: Isi Dakwaan hingga Klarifikasi Kejati](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelecehan-seksual12321w2321.jpg)
Video persetubuhan itu lalu disimpan dalam handphone milik AH.
Masih berdasarkan dakwaan, dijelaskan selama pacaran, AH dan IH sering berselisih.
Perselisihan itu pun berujung pada IH ingin menyudahi hubungan asmara dengan AH.
Baca juga: Tak Mau Putus, Pria Ini Sebar Video Hubungan Intim dengan Pacar, Ini Cara Menghindari Revenge Porn
Namun, lantaran AH tidak mau putus hubungan, dirinya pun mengancam IH untuk menyebarkan video persetubuhan mereka.
Kendati demikian, hubungan antara korban dan terdakwa pun akhirnya kandas.
Hanya saja, AH merasa marah lantaran diputus oleh IS sehingga sekira tanggal 27 November 2022, terdakwa menyebar video persetubuhannya ke rekan korban berinisial SMF lewat DM Instagram.
Lalu pada 14 Desember 2022, AH mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban yang berisi ancaman dan memberikan bukti telah menyebarkan video asusila ke SMF.
Dalam kasus ini, terdakwa pun dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kejati Banten Beri Klarifikasi
Sementara terkait cuitan yang menyebut adanya dugaan ancaman terhadap korban oleh jaksa, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi pun buka suara.
Masih dikutip dari Tribun Banten, Didik mengungkapkan awal kasus dugaan revenge porn ini sempat ditangani Polda Banten.
"Perkara ini dari Polda, ditangani Pidum Kejati Banten, dan setelah tahap dua dikirim beserta locus di Pandeglang," katanya pada Senin (26/6/2023).
Setelah seluruh berkas lengkap, Didik mengatakan kasus ini pun dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Kemudian, dalam proses peradilannya, Didik mengatakan bahwa kakak IS datang ke kantor Kejari Pandeglang dengan melaporkan bahwa korban pernah menjadi korban pemerkosaan oleh terdakwa sekira tahun 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.