Fakta Korban Revenge Porn Diduga Diintimidasi Jaksa di Banten: Isi Dakwaan hingga Klarifikasi Kejati
Berikut fakta terkait dugaan intimidasi oleh jaksa terhadap korban kasus revenge porn di Pandeglang, Banten dari isi dakwaan hingga klarifikasi jaksa.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
"Ini mungkin ada miss, karena datang menyampaikan soal kasus pemerkosaan tiga tahun lalu," katanya.
Baca juga: Mahasiwa Unand Diduga Lakukan Revenge Porn, Ini Tanggapan Kampus hingga Fakultas
Lalu, Didik mengatakan jaksa meminta pihak keluarga korban untuk membuat laporan ke Polda Banten serta memberikan hasil visum.
"Kemudian jaksa menyampaikan lapor saja ke Polda dan bagaimana visumnya kan sudah tiga tahun lalu? itu lah yang dianggap jaksa tidak respons, padahal sesuai hukum acaranya ada di Polda," tambahnya.
Selain itu, Didik turut mengomentari terkait anggapan bahwa kuasa hukum korban ditolak oleh Kejaksaan.
Menurutnya, pihak Kejaksaan tidak pernah melarangnya lantaran dalam peradilan, jaksa adalah kuasa hukum yang mewakili korban.
"Kita ini kan sudah mewakili korban, yang katanya kita dianggap melarang pakai pengacara itu tidak benar. Yang benar adalah jaksa hanya menyampaikan bahwa sebenernya lawyer nya korban ini yah jaksa," tukasnya.
Tak sampai di situ, Didik juga mengklarifikasi terkait larangan keluarga korban untuk masuk ke ruang sidang saat persidangan berlangsung.
Ia mengatakan lantaran kasus yang disidangkan adalah tentang kesusilaan, maka sidang digelar secara tertutup.
"Persidangan viral melarang masuk itu kan memang kasus kesusilaan memang harus tertutup dan pihak hakim yang mengatur bukan jaksa," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banten/Ahmad Tajudin)