Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Korban Revenge Porn Diduga Diintimidasi Jaksa di Banten: Isi Dakwaan hingga Klarifikasi Kejati

Berikut fakta terkait dugaan intimidasi oleh jaksa terhadap korban kasus revenge porn di Pandeglang, Banten dari isi dakwaan hingga klarifikasi jaksa.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Korban Revenge Porn Diduga Diintimidasi Jaksa di Banten: Isi Dakwaan hingga Klarifikasi Kejati
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan seksual seks. Berikut fakta terkait dugaan intimidasi oleh jaksa terhadap korban kasus revenge porn di Pandeglang, Banten dari isi dakwaan hingga klarifikasi jaksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar cuitan di Twitter yang menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap mahasiswi korban revenge porn berinisial IS di Pandeglang, Banten.

Adapun cuitan tersebut ditulis oleh akun Twitter, @zanatul_91 yang menyebut dirinya adalah kakak korban.

Dalam cuitannya, akun tersebut mengungkapkan adiknya tidak hanya menjadi korban revenger porn, tetapi juga mengaku dipersulit dalam persidangan.

Bahkan, sambungnya, korban diduga mengalami intimidasi oleh jaksa.

"Persidangan dipersulit, kuasa hukum & keluarga saya (korban diusir pengadilan). Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," tulisnya dikutip Tribunnews.com, Selasa (27/6/2023).

Lalu, ternyata, kasus ini telah sampai ke meja hijau dengan bukti adanya dakwaan yang telah disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Mahasiswi di Pandeglang Banten Jadi Korban Revenge Porn, Video Pribadi Disebar ke Teman

Dikutip dari Tribun Banten, berikut selengkapnya isi surat dakwaan dalam kasus ini:

Berita Rekomendasi

Kasus dugaan revenge porn ini berawal dari terdakwa berinisial AH diduga menyebarkan video asusila IS yang merupakan pacar korban.

Adapun perkenalan korban dan pelaku terjadi pada tahun 2015-2016 saat AH masih duduk di bangku SMP.

Perkenalan itu pun berlanjut hingga IS dan AH berpacaran hingga kuliah.

Lalu, dugaan penyebaran video asusila itu diketahui saat saksi korban berinisial IH tengah bermain ke rumah terdakwa pada tahun 2021.

Pada saat itu, IS bercerita kepada AH bahwa ia tengah bersedih lantaran orang tuanya meninggal dunia.

Lantas, IS pun meminta AH untuk membelikan minuman keras (miras) jenis anggur merah dan keduanya pun mabuk.

Pada momen itulah, AH membuat video persetubuhan antara terdakwa dengan korban IH yang dilakukan di rumah terdakwa di Pandeglang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas