Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kasus Revenge Porn Mahasiswi Pandeglang, Pelaku Sebar Video ke Teman Dekat Korban

Mahasiswi asal Pandeglang menjadi korban revenge porn mantan kekasihnya, Alwi Husein Maolana.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Kronologi Kasus Revenge Porn Mahasiswi Pandeglang, Pelaku Sebar Video ke Teman Dekat Korban
Twitter @zanatul_91/iPleaders
Utas kakak mahasiswi asal Pandeglang yang menjadi korban revenge porn mantan kekasihnya, Alwi Husein Maolana (kiri). Ilustrasi revenge porn (kanan). Mahasiswi asal Pandeglang menjadi korban revenge porn mantan kekasihnya, Alwi Husein Maolana. Berikut kronologinya. 

Lebih lanjut, dalam dakwaan itu, disebutkan IAK dan Alwi kerap bertengkar selama pacaran hingga korban selalu meminta putus.

Namun, karena tak ingin putus, Alwi menggunakan video asusila yang direkamnya untuk mengancam korban.

Saat akhirnya IAK memberanikan putus dari Alwi, terduga pelaku marah dan mengirim video asusila korban kepada teman-teman korban.

Video itu salah satunya dikirim ke teman korban, SMF, lewat DM Instagram pada 27 November 2022.

Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual & Pungli di Rutan KPK, Istri Tahanan Sempat Diajak Nonton Bioskop

Setelahnya, pada 14 Desember 2022, Alwi mengirim pesan berisikan ancaman dan bukti kepada korban, bahwa video asusila korban telah dikirim ke SMF.

Berdasarkan hasil keterangan beberapa ahli, kasus tersebut disimpulkan masuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Pihak Keluarga Berencana Lapor Lagi

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (ISTIMEWA)
Berita Rekomendasi

Kakak IAK, Iman Zanatul Haeri, mengungkapkan pihaknya berencana melaporkan lagi kasus revenge porn dan kekerasan seksual ke polisi.

Laporan itu rencananya akan diajukan lagi setelah sidang tuntutan digelar.

"Iya kita akan lihat kelanjutan di persidangannya, apakah ini berkeadilan atau tidak, tapi itu sudah direncanakan oleh kami untuk melakukan pelaporan kembali, namun sesuai nasihat dari kuasa hukum," terang Iman kepada awak media di PN Pandeglang, Selasa (27/6/2023), dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Iman mengatakan kuasa hukum awalnya sudah melapor ke Polda Banten atas kasus kekerasan seksual dan rudapaksa.

Namun, oleh Polda Banten diarahkan ke UU ITE lantaran barang bukti berbentuk digital.

"Awalnya kuasa hukum memang melaporkan kekerasan seksual dan pemerkosaan, namun penyidik Cyber Crime Polda Banten mengarahkan ke UU ITE," ungkap Iman.

"Kami melaporkan (kasusnya) itu secara keseluruhan, tapi kan yang menjadikan itu UU ITE adalah penyidiknya," lanjutnya.

Meski demikian, Iman menyebut bukti-bukti digital itu tak dipertimbangkan oleh penegak hukum.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octaviane, mengklarifikasi tuduhan Iman yang dituliskan lewat utas di Twitter.

Termasuk soal jaksa yang disebut meminta IAK agar memaafkan Alwi.

Menurut Helena, pertanyaan itu memang diajukan oleh hakim lantaran korban disebut tidak sanggup masuk ke ruang sidang karea tak kuat melihat pelaku.

Helena juga mengatakan, kakak korban menjawab bersedia memaafkan Alwi.

"Kami jaksa dibilang memaksa supaya korban memaafkan, padahal itu di persidangan hakim dan majelis (menanyakan), kebetulan korban nggak masuk ke dalam karena nggak kuat melihat pelaku," ujarnya kepada awak media secara virtual, Senin (26/6/2023) malam.

"Jadi hakim menanyakan apakah dari pihak korban memaafkan pelaku? Nah kakaknya bilang, kami memaafkan, itu setiap kali persidangan kami selalu menanyakan seperti itu hakim pun menanyakan seperti itu," imbuhnya.

Pertanyaan memaafkan atau tidak, jelas Helena, bukan untuk menentukan hukuman rendah atau memaksa agar korban memaafkan terdakwa.

Pertanyaan itu diajukan mengingat korban dan pelaku sempat menjalin hubungan cukup lama.

Helena menyebut korban bersedia memaafkan, namun berharap proses hukum tetap berlanjut.

"Dia (korban) jawab, nggak sih udah maafin, biar aja. Tapi lebih baik diproses aja, tetap berlanjut," kata Helena menirukan korban.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunBanten.com/Ahmad Tajudin, Kompas.com/Acep Nazmudin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas