Pelaku Inses di Banyumas Terancam Hukuman Mati, Sudah Rencanakan Bunuh 7 Bayi
Inilah kabar terbaru soal kasus inses ayah anak di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus inses ayah anak di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Polisi menetapkan R (57) sebagai tersangka kasus pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan anaknya, E.
Kombes Edy Surenta Sitepu selaku Kapolresta Banyumas mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis.
"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Edy.
Edy menuturkan, tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Diketahui, R telah membunuh bayi dari hasil hubungan insesnya sejak 2013 hingga 2021 kemarin.
Baca juga: Praktik Pesugihan di Balik Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses Ayah-Anak di Banyumas, Ini Pengakuan Pelaku
Selain itu, R juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Mengutip Kompas.com, E (26) dan ibunya, S, masih berstatus sebagai saksi.
Diketahui, pembunuhan tujuh bayi hasil inses tersebut dilakukan untuk ritual pesugihan atas perintah dari guru spiritual di Klaten, Jawa Tengah.
Bayi-bayi tersebut dibunuh oleh R sesaat setelah dilahirkan.
Setelah dibunuh, kemudian dikuburkan di lokasi tempat tinggalnya.
Meski begitu, masih ada perbedaan keterangan antara R dan E.
"Ada perbedaan keterangan antara R dan E. Menurut E setelah lahir (bayi) dikubur hidup-hidup, sedangkan keterangan R dibekap dulu baru dikubur," ungkap Edy.
Arahan Guru Spiritual
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.