Polisi Amankan Satu Pegawai Lapas Nunukan Terduga Penganiaya Narapidana hingga Tewas
Pegawai tersebut diamankan buntut meninggalnya seorang narapidana (Napi) di dalam Lapas Nunukan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan mengamankan satu pegawai Lapas Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Pegawai tersebut diamankan buntut meninggalnya seorang narapidana (Napi) di dalam Lapas Nunukan.
Baca juga: Seorang Narapidana Tewas Diduga Akibat Dianiaya Oknum Sipir, Begini Penjelasan Kalapas Nunukan
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan mereka telah memeriksa enam pegawai Lapas.
"Enam saksi sudah kami periksa. Satu pegawai Lapas yang diduga melakukan penganiayaan sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan," kata Iptu Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Selasa (27/06/2023), sore.
Sementara itu, Lusgi mengaku sampai saat ini Polres Nunukan masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan tim forenzik terhadap jenazah Syamsuddin Bin Millang (38) pada Minggu (25/06/2023).
"Kami masih menunggu hasil autopsi oleh tim forenzik dari Tarakan," ucapnya.
Sekadar diketahui, setelah dilakukan autopsi, jenazah Syamsuddin Bin Millang telah dibawa oleh keluarga ke Bone, Sulawesi Selatan untuk dimakamkan.
Pemberitaan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Nunukan yang meninggal dunia di RSUD Nunukan belum lama ini menyita perhatian publik.
Baca juga: Narapidana di Lapas Nunukan Kaltara Tewas Diduga Akibat Dianiaya Oknum Sipir
Pasalnya penyebab kematian WBP bernama Syamsuddin Bin Millang sampai saat ini masih menjadi pertanyaan dari pihak keluarga.
Bahkan kematian pria asal Bone, Sulawesi Selatan itu dilaporkan pihak keluarga ke Polres Nunukan untuk mendapatkan titik terang penyebab kematian Syamsuddin.
Lantaran, keluarga menduga kematian Syamsuddin ada hubungannya dengan pengakuan almarhum kepada sang istri perihal kekerasan dari oknum sipir Lapas Nunukan.
Namun Kalapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa menyampaikan kematian WBP Syamsuddin akibat gagal ginjal stadium V sebagaimana hasil diagnosa dokter RSUD Nunukan.
Baca juga: Kemenkumham: Pada 2026 Akan Ada 99 Narapidana Mati yang Hukumannya Berubah jadi Seumur Hidup
Sekadar informasi, almarhum Symasuddin merupakan Napi kasus Narkoba yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Nunukan pada 2021.
Penulis: Febrianus Felis
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Buntut Meninggalnya Napi, 6 Pegawai Lapas Nunukan diperiksa Polisi, Satu Terduga Pelaku Diamankan