Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Yayasan Pendidikan Arnoldus Kupang Beri Penjelasan Soal Uang Rp500 Juta Pemberian Johnny Plate

Dana disampaikan sebagai sumbangan pribadi dan spontan dari Plate pada akhir sambutan peresmian gedung Gedung Rektorat dan Aula kampus

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ketua Yayasan Pendidikan Arnoldus Kupang Beri Penjelasan Soal Uang Rp500 Juta Pemberian Johnny Plate
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kemungkinan aliran dana dari Johnny Plate diberikan secara perorangan yang langsung diserahkan kepada jemaat.

"Kemungkinan aliran dana yang diberikan sifatnya sumbangan pribadi dari yang bersangkutan, dan jika diserahkan langsung kepada Mata Jemaat penerima maka pencatatan keuangannya tidak masuk dalam kas Sinode GMIT," ujarnya.

Pdt Yusuf Nakmofa mengatakan, Pengurus Sinode GMIT akan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penelusuran aliran dana dimaksud.

Sebelumnya diberitakan, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate disebut meminta uang ke anak buahnya sebesar Rp 500 juta per bulan.

Uang tersebut diambil dari anggaran proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Uang itu diminta Johnny Plate dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dalam kurun waktu 20 bulan.

Hal ini diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrasrtuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.

Berita Rekomendasi

“Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,” kata jaksa.

Uang yang diminta Johnny itu, menurut jaksa, berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung.

“Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ucap jaksa.

Baca juga: Main Golf Juga Dibayari, Uang Tunai dalam Kardus Diantar ke Ruang Kerja Johnn G Plate di Kominfo

Selain itu, jaksa menyebut, Johnny juga beberapa kali memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang ke dirinya untuk kepentingan pribadi.

Uang itu dikirim pada April 2021 sebesar Rp 200 juta untuk korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, lalu pada Juni 2021 sebesar Rp 250 juta untuk Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur.

Kemudian, pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus, dan pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar untuk Keuskupan Dioses Kupang.

Johnny Plate menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas