Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampilkan Pelaku Anak yang Bakar Sekolah di Temanggung, IPW Sebut Kapolres Tidak Profesional

Seperti diketahui R ditampilkan polisi saat proses konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Polres Temanggung beberapa waktu lalu

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tampilkan Pelaku Anak yang Bakar Sekolah di Temanggung, IPW Sebut Kapolres Tidak Profesional
istimewa
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso 

.

Adapun lokasi pembakaran sekolah berada di ruang kelas IX dan 2 lainnya di gudang prakarya.

Atas perbutannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.

R terancam hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa.

Kendati demikian, R tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya serta diharuskan wajib lapor ke Polres Temanggung.
 

--

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas