Bocah Berusia 12 Tahun di Sragen Jadi Korban Pelecehan Guru Ngaji, Begini Modus Pelaku
Mulyadi membaringkan korban di tempat tidur dengan alasan memberikan pesan kebaikan
Editor: Eko Sutriyanto
Pihak Kepolisian segera menindak Mulyadi (51) seorang ustad cabul yang merupakan warga Kecamatan Sidoharjo.
Diketahui jika selama ini Mulyadi dianggap sebagai orang yang baik, namun ternyata memiliki sifat yang sangat bejat.
Atas kasus tersebut pada Minggu (25/6/2023) pihak Kepolisian melalui Unit IV PPA Satreskrim Polres Sragen melakukan ungkap kasus dugaan pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Melalui AKP Wikan Sri selaku Kasat Reskrim Polres Sragen mengungkapkan jika pelaku merupakan guru ngaji korban.
Pihak Kepolisian yang telah melakukan penyidikan juga melakukan visum et Repertum (VER) pada korban dan mendapatkan hasil jika apa yang dilakukan pelaku masuk pada
“Modus Operandi pelaku yakni dengan cara tipu muslihat dan selalu menasihati korban agar tidak ikut-ikutan main yang tidak baik dengan teman-temannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan sejumlah barang bukti berupa sepasang pakaian milik korban dan tersangka, satu unit sepeda motor Honda Supra milik Muulyadi.
Dikutip dari akun Instagram @jelajah.sragen jika Mulyadi telah mengenakan baju berwarna biru bertuliskan TAHANAN dan diketahui terancam hukuman 15 tahun penjara.
Atas kasus tersebut Pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang_UNdang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan membuat tersangka dihukum penjara selama 15 tahun. (aya/tribunjateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bejat! Ustad Asal Sragen Cabuli Anak Dibawah Umur, Datangi Rumah Korban dan Memasukkan Alat Vitalnya