Korupsi Dana BOS Rp22 M, Ketua Kelompok Kerja Madrasah MTs Kemenag Jabar Divonis 4 Tahun Penjara
Euis Heryani korupsi hingga dana BOS tahun anggaran 2017-2018 dan telah merugikan negara sebesar Rp 22 miliar.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Ketua Kelompok Kerja Madrasah MTs (KKMTs) Kemenag Jabar, Euis Heryani empat tahun penjara terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Euis Heryani korupsi hingga dana BOS tahun anggaran 2017-2018 dan telah merugikan negara sebesar Rp 22 miliar.
Baca juga: Mantan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana BOS
"Mengadili, menyatakan terdakwa Euis Heryani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim ketua Dodong Iman Rustandi, saat membacakan amar putusannya, Senin (3/7/2023).
Selain pidana penjara, Euis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,175 miliar dengan ketentuan jika tidak dapat mengganti uang tersebut, akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis kedua dibacakan Majelis hakim untuk Muhammad Salman Alfarisi, Direktur CV Arafah yang juga anak dari Euis Heryani.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memvonis Salman dengan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Selain pidana badan, Salman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 508 juta dengan ketentuan apabila ia tidak mampu membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Selain ibu dan anak, Majelis hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya yakni Ai Lathopah dan Mia Karmila.
Baca juga: Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai Sumut Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Ai Lathopah yang menjabat sebagai Bendahara KKMTs Jabar Tahun 2017-2018 itu divonis pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.
Selain pidana badan, Ai divonis harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,037 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kemudian vonis terakhir diberikan untuk terdakwa Mila Karmila. Mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika itu divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, tiga terdakwa yakni Euis, Ai dan Salman menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Hanya Mila Karmila yang menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membongkar korupsi dana BOS di lingkungan Kemenag Jabar pada 2022.
Baca juga: Puluhan Guru SMAN 1 Batam Kembalikan Uang Korupsi Dana BOS, Kejari Batam Pastikan Kasus Tetap Jalan
Dalam aksinya, para terdakwa menggelembungkan dana atau mark-up untuk foto copy soal ujian dan lembar jawaban Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS tahun 2017-2018.
Perbuatan mereka dinyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 22.138.907.079 atau Rp 22 miliar.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 'Makan' Dana BOS Kemenag Jabar Rp 22 Miliar, Ibu dan Anak Ini hanya Divonis 4 dan 1 Tahun Penjara