Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Residivis Asal Kalsel Bobol Kotak Amal Masjid, Polisi Amankan Tersangka dan Barbuk Uang Rp485 Ribu

Pelaku mengambil uang di kotak amal tersebut dan dimasukkan ke dalam plastik hitam terus dimasukkan lagi ke kantong celana

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Residivis Asal Kalsel Bobol Kotak Amal Masjid, Polisi Amankan Tersangka dan Barbuk Uang Rp485 Ribu
DOK POLSEK LEMBAR
Terduga pelaku (kanan) saat diamankan Polsek Lembar. Dia merupakan residivis asal Kalimantan. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK BARAT - Residivis berinisial HY (24) asal Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ditangkap warga lantaran kepergok membobol kotak amal masjid Nurul Hak, Dusun Padak, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Kapolsek Lembar, Iptu I Ketut Suriarta menuturkan, kasus pencurian itu terjadi pada 16 Juni 2023 lalu sekira pukul 21.00 WITA.

Modus pelaku dengan berpura-pura salat.

Dia membuka kotak amal menggunakan kunci yang sudah dimodifikasi.

"Setelah berhasil membuka kemudian pelaku mengambil uang di kotak amal tersebut dan dimasukkan ke dalam plastik hitam terus dimasukkan lagi ke kantong celananya," kata Suriarta Senin, (3/6/2023).

Baca juga: Pria di Balikpapan Aniaya Penjaga Masjid karena Ketahuan Mencuri Kotak Amal

Suriarta mengatakan, aksi pelaku itu pun dipergoki oleh seorang ibu bernama Mariamah yang saat itu melihat pelaku membuka kotak amal tersebut.

Berita Rekomendasi

Mariamah yang rumahnya berdekatan dengan masjid Nurul Hak kemudian memanggil warga dan menuju Masjid.

 "Pelaku saat itu langsung ditangkap warga kemudian diperiksa dan ditemukan kunci palsu yang diduga untuk membuka gembok kotak amal," jelasnya.

Warga berhasil mengamankan kunci palsu beserta uang tunai sebesar Rp485 ribu.

Pada saat diintrogasi oleh warga, pelaku HY mengakui jika dirinya telah mencuri isi kotak amal di masjid tersebut.

Warga yang geram langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembar.

Untuk kepentingan penyidikan, kini pelaku sudah ditahanan di Rutan Polsek Lembar.

Pelaku disangkakan dengan pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Sebelumnya tersangka sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian di Kalimantan sehingga dikategorikan sebagai residivis," pungkas Suriarta.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Warga Tangkap Residivis Asal Kalimantan yang Bobol Kotak Amal Masjid di Lombok Barat

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas