Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Aksi Pembunuhan Bayi Hasil Inses Atas Saran Guru Spiritual hanya Alibi, Ini Alasannya

R mengaku melakukan perbuatan keji itu untuk ritual pesugihan atas perintah dari guru spiritualnya yang berasal dari Klaten, Jawa Tengah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Ungkap Aksi Pembunuhan Bayi Hasil Inses Atas Saran Guru Spiritual hanya Alibi, Ini Alasannya
TRIBUNJATENG.com Permata Putra Sejati/KOMPAS.com Fadlan Mukhtar Zain
Rudi (57), pelaku inses di Banyumas, Jawa Tengah, saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus, Selasa (27/6/2023) (kiri). Penemuan kerangka keenam bayi hasil hubungan inses Rudi dengan anaknya, E (26), Rabu (28/6/2023) (kanan). 

Dia (E) bilangnya dipapag ngangge bendo (dihalangi menggunakan golok)."

"Sehingga, mau tidak mau melakukan dengan ayah kandung," ungkap Rahmawati saat pers rilis di Mapolresta Banyumas, dilansir TribunJateng.com, Jumat (30/6/2023).

Polisi telah menetapkan R (57) sebagai tersangka kasus pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan anaknya, E.

Kombes Edy Surenta Sitepu selaku Kapolresta Banyumas mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis.

"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Edy.

Edy menuturkan, tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Diketahui, R telah membunuh bayi dari hasil hubungan insesnya sejak 2013 hingga 2021 kemarin.

Berita Rekomendasi

Selain itu, R juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.  (Tribun Jogja/Hari Susmayanti) 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Sebut Guru Spiritual Dukun Pelaku Inses di Banyumas Sudah Lama Meninggal

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas