Intervensi Agar Partai Gelora Lolos, Anggota KPU Sulawesi Selatan Diberi Sanksi Peringatan Keras
Sanksi tersebut diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Anggota KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) Upi Hastati mendapat sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Upi Hastati, seorang istri perwira polisi, terbukti mengintervensi dengan meminta dibuatkan berita acara hasil verifikasi faktual Partai Gelora yang baru kepada KPU Kabupaten Wajo.
Baca juga: Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bakal Caleg di Luar Jadwal, JPPR: KPU Melanggar Aturannya Sendiri
Namun permintaan tersebut ditolak KPU Kabupaten Wajo.
Dikutip dari Tribun Timur, sanksi tersebut diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (12/7/2023).
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Upi Hastati selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Upi Hastati merupakan istri perwira polisi dan doktor hukum tata negara lulusan Universitas Muslim Indonesia.
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 Faisal Amir selaku Teradu I.
Baca juga: JPPR: Kurangnya Sosialisasi Jadi Sebab KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg
Sementara itu, Teradu IV Fatmawati mendapatkan sanksi Peringatan.
Teradu I sampai IV terbukti tidak profesional memastikan kesesuaian data dalam penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan keanggotan dan kepengurusan partai politik di Provinsi Sulawesi Selatan.
Teradu I sampai IV hanya berpatokan pada data generate Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa melakukan penyandingan data berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan dari kabupaten/kota.
"Teradu I sampai IV seharusnya memahami bahwa Sipol hanya sebagai alat bantu sehingga perlu dilakukan pencocokan data berita acara dari KPU kabupaten/kota," ujar Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Tindakan Teradu I sampai IV mencerminkan sikap kehati-hatian dalam menjamin akurasi dan validitas data yang tertuang dalam Sipol.
Rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan juga dilakukan para Teradu dengan tidak mengundang KPU kabupaten/kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.