5 Fakta Ustaz Zulfikar di Sulawesi Cabuli Santri Laki-laki, Akui Punya Kelainan Seksual
Pimpinan Pondok pesantren (Ponpes) Surga Religi itu kini sudah resmi jadi tersangka dan ditahan di Polres Polman, Sulawesi Barat.
Editor: Hasanudin Aco
Hal itu lantaran kejadian pencabulan tersebut sudah lama, dan santrinya sudah tidak di ponpes.
Pencabulan yang dilakukan Ustas Zulfikar, kata Mulyono semua terjadi di lokasi TKP yang sama.
"Memang pelaku mengaku ada tujuh, menurutnya semuanya di ponpes, ya kita selidiki dulu," ungkapnya.
Ia menambahkan penyidik masih terus memeriksa lebih dalam untuk memastikan adanya korban tambahan.
6. PWNU SUlbar Minta Ponpes Dibina
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulawesi Barat H Adnan Nota turut prihatin atas kembalinya terjadi pelecehan seksual dipondok pesantren.
"Persoalan ini berulang, memang harus ada pembinaan kepada pondok pesantren, makanya kita mengutuk keras yang melakukan tindakan pelecehan seksual kepada santri," kata Adnan.
Karena fenomena ini bukan lagi hanya terjadi di pulau jawa.
Tapi, sudah masuk ke Sulbar yang cukup memprihatinkan.
"Saya anggap ini persoalan darurat. Kekerasan seksual kepada santri itu sudah sesuatu yang sangat mengkhawatirkan," ungkapnya.
Karena itu, pemerintah harus hadir dan mengambil langkah-langkah.
Termasuk, saat pendirian pondok pesantren harus ada aturan ketat.
"Kita lihat hari ini kejadian berulang terus. Makanya pemerintah harus membuatkan regulasi yang ketat kaitan dengan pendirian pondok pesantren," tegasnya.
Sebab nanti disebut pondok pesantren jika memenuhi beberapa hal salah satunya ada kiyai atau pengasuh yang memiliki keilmuan agama luas.
Akan tetapi, tidak sampai di situ saja perlu juga figur yang teladan, karena selama ini kalau sudah bergelar ustadz dan saat mendirikan pondok langsung dilegalkan.
Akses ustadz ke santrinya ini perlu ada regulasi agar dapat dikontrol secara baik. Fasilitasnya juga harus ada pondok, masjid, dan ada tempat belajar.
Jangan ada santrinya dibawa ke akses ruangan pribadi dan ini biasa lepas dari pengawasan pengasuhnya. (*)