Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Dinas di Maluku Terseret Kasus Pelecehan Seksual, Tanggapan DPRD hingga Kecaman Menteri PPPA

Ironis, Kadis Pemberdayaan Perempuan di Maluku terseret kasus pelecehan seksual. Ini tanggapan DPRD hingga dikecam Menteri PPPA

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kepala Dinas di Maluku Terseret Kasus Pelecehan Seksual, Tanggapan DPRD hingga Kecaman Menteri PPPA
KOLASE TRIBUNNEWS/TRIBUNAMBON.COM/JENDERAL LOUIS
(Kiri) Suasana halaman kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku yang berlokasi di Jl Pattimura, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (18/7/2023). (Kanan) Gerakan Perempuan Bersama Maluku saat memasang spanduk 'Stop Kekerasan Seksual di Lingkungan ASN' di halaman kantor Dinas P3A Maluku, Selasa (18/7/2023). Berikut kabar kepala dinas di Maluku terseret kasus pelecehan seksual. 

"Pak kadis sementara tidak menerima wartawan untuk wawancara. Dirinya pun sudah memasukan surat pengunduran diri kepada pimpinan Pemprov, Gubernur Maluku," ucap salah satu pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku yang tak ingin disebutkan namanya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga (istimewa)

Baca juga: Jadi Korban Pelecehan di Sebuah Kafe, Abidzar Al Ghifari Ungkap Kronologinya

Kecaman Menteri PPPA

Bintang Puspayoga selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun mengecam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

KemenPPPA, kata Bintang, akan mengawal dan mendampingi korban.

"Khususnya penjangkauan korban serta pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).

Ia juga mendorong pihak berwenang supaya korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai UU yang berlaku.

"Kami menilai korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu pada pasal 5 apabila kekerasan seksual non-fisik atau pasal 6 apabila kekerasan fisik,"

Berita Rekomendasi

"Guna menciptakan kenyaman bagi terduga korban, maka institusi tempat terduga pelaku dan terduga korban bekerja wajib memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban, termasuk pemulihan jika korban mengalami trauma secara psikis, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 66 UU TPKS," jelas Bintang.

(Tribunnews.com, Renald/Fahdi Fahlevi)(TribunAmbon.com, Alfin Risanto/Tanita Pattiasina/Jenderal Louis)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas