Pelaku Penganiayaan Istri di Serpong Ditahan, Sempat Berupaya Kabur hingga Ditangkap di Bandung
Budyanto dihadirkan saat jumpa pers pengungkapan kasus KDRT tersebut dengan mengenakan baju tahanan Polres Tangsel dan tangannya juga diborgol
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Budyanto Djauhari pelaku yang menganiaya istrinya yang tengah hamil 4 bulan akhirnya ditahan Polres Tangerang Selatan.
Terungkap sejak jadi tersangka saat kejadian dan dikenai wajib lapor, Budyanto tidak koperatif dan justru kabur ke sejumlah daerah.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, Satreskrim Polres Tangsel yang di-back up Polda Metro Jaya menangkap pelaku di Bandung, Jawa Barat.
Budyanto hari ini dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus KDRT tersebut.
Ia mengenakan baju tahanan Polres Tangsel dan tangannya juga diborgol.
Faisal mengatakan, penganiayaan dilakukan karena sang istri cemburu karena dugaan BD berselingkuh.
Baca juga: Tersangka KDRT Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Diringkus Polisi, Diduga Ancam Korban dan Keluarga
Kemungkinan tersangka saat melakukan penganiayaan masih dalam pengaruh narkoba.
Pun saat ditangkap di Bandung.
"Dari hasil pemeriksaan sementara jika pelaku positif narkoba," kata Faisal, pada Selasa (18/7/2023) .
Pihaknya pun akan mengembangkan kasus tersebut, termasuk sumber narkoba yang dikonsumsi pelaku.
"Tapi kami curigai saat melakukan penangkapan, ini kayaknya dalam pengaruh narkoba. Hasilnya positif narkoba," ucapnya.
Terkait penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya yang sedang hamil, maka pelaku dikenakan pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun.
Terkait pesan suara ancaman yang ditujukan pelaku untuk korban dan keluarga jadi pertimbangan polisi.