Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga RTA Korban Mutilasi di Sleman Buka Suara: Sebut Pelaku Bukan Manusia, Minta Dihukum Mati

Pihak keluarga RTA (20) buka suara terkait aksi pembunuhan dan mutilasi yang menimpa RTA. Keluarga sebut pelaku bukanlah manusia.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Keluarga RTA Korban Mutilasi di Sleman Buka Suara: Sebut Pelaku Bukan Manusia, Minta Dihukum Mati
Kolase Tribunnews.com: KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA dan KOMPAS.com/HERU DAHNUR
(Kiri) Dua pelaku mutilasi di Sleman saat diamankan dan (Kanan) Abdullah (62), ayah RTA, di kediamannya di Pangkalbalam, Pangkalpinang, Bangka BelitungDua pelaku mutilasi di Sleman saat diamankan dan (Kanan) Abdullah (62), ayah RTA, di kediamannya di Pangkalbalam, Pangkalpinang, Bangka Belitung. 

Kemudian korban dan dua pelaku tergabung dalam sebuah group Facebook.

Berawal dari media sosial, ketiganya lalu memutuskan untuk bertemu.

"Salah satu pelaku (RD) datang ke Jogja atas ajakan pelaku lainnya (W) untuk menemui korban (RTA)," lanjut Endriadi.

RD yang sampai di Jogja lalu dijemput W untuk menuju kos milik RTA pada Selasa 11 Juli 2023, malam.

Lokasinya berada di daerah Desa Krapyak, Kecamatan Triharjo, Kabupaten Sleman.

Dalam kos tersebut, korban dan kedua pelaku melakukan aktivitas tak wajar.

"Mereka (tergabung) dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar."

Berita Rekomendasi

"Mereka melakukan (hal) berupa kekerasan satu sama lain, terjadi berlebihan sehingga menyebabkan korban tersebut meninggal dunia," beber Endriadi.

Apa aktivitas tak wajar?

Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi saat menjelaskan update kasus mutilasi di Sleman.
Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi saat menjelaskan update kasus mutilasi di Sleman. (Tangkap layar kanal YouTube Polda D.I. Yogyakarta)

Endriadi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait aktivitas tak wajar yang dilakukan korban dan kedua pelaku.

"Jadi terkait (itu), sementara bahasa kami (menggunakan) bahasa tidak wajar," katanya.

Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menambahkan, pihaknya berjanji akan membeberkan hasil pendalaman secara lengkap terkait kasus ini.

Termasuk menjelaskan apa maksud dari aktivitas tak wajar tersebut.

"Kita akan pasti sampaikan detailnya nanti, saya sampaikan, pendalaman membutuhkan waktu dengan mencocokkan dengan keilmuan terkait scientific investigation, psikologi forensik, psikologi klinis, tes DNA.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas