Keluarga RTA Korban Mutilasi di Sleman Buka Suara: Sebut Pelaku Bukan Manusia, Minta Dihukum Mati
Pihak keluarga RTA (20) buka suara terkait aksi pembunuhan dan mutilasi yang menimpa RTA. Keluarga sebut pelaku bukanlah manusia.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha

Hasil ini kita cocokkan, (sehingga) data sudah akurat pasti kita sampaikan, kita tidak mau berspekulasi," tegas dia.
Baca juga: Hilangkan Sidik Jari, Tersangka Pelaku Mutilasi Rebus Bagian Tubuh Korban
Tri melanjutkan, pihaknya juga sudah membentuk tim satgas siber.
Tim bertugas melakukan monitoring hasil digital forensik.
"Supaya tahu apa isi pembicaran di group-group (tak wajar) tersebut," ujarnya.
Terkahir Tri menyampaikan, agar publik bersabar dan memberikan waktu karena masih bekerja mengungkap kasus tewasnya R.
Alasan memutilasi

Endriadi melanjutkan penjelasannya, pelaku RD dan W seketika panik mengetahui RTA meninggal dunia.
Keduanya lantas terpikir untuk menghilangkan jejak peristiwa tewasnya korban.
RD dan W lalu memutilasi jasad korban menjadi beberapa bagian.
Keduanya juga merebus pergelangan kaki dan tangan korban guna menghilangkan sidik jari.
"Setelah dipotong-potong dimasukan ke dalam plastik," imbuh Endriadi.
Kedua pelaku melanjutkan aksinya dengan menyebar potongan tubuh korban ke sejumlah lokasi.
Baca juga: Detik-detik Redho Hilang dan Diduga Jadi Korban Mutilasi Sleman: Sempat Beli Makan di Warmindo
Termasuk mengubur kepala korban di pekarangan wilayah Gimberan, Merdikorejo, Tempel Sleman.
Sementara bagian tubuh lainnya disebar di sejumlah tempat, termasuk di wilayah Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman.
"Setelah selesai, mereka kembali ke kos korban, pelaku dari luar Jogja kembali (pulang)," ucap Endriadi.
Potongan tubuh korban diketahui pertama kali ditemukan di Sungai Bedog, perbatasan antara Kalurahan Bangunkerto dengan Kalurahan Wonokerto pada Rabu (12/7/2023) petang.
Kini, RD dan W masih ditahan guna menjalani serangkai pemeriksaan.
Endriadi menyebut, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, dengan rincian:

- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
- Pasal 170 ayat 2 dan 3 karena pelaku melakukan kekerasan dengan bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama penjara 12 tahun.
- Pasal 351 ayat 3 karena pelaku penganiayaan mengakibatkan korban mati dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Informasi tambahan, identitas lengkap korban seorang laki-laki berinisial R (20) beralamat Pangkalpinang, Kota di Kepulauan Bangka Belitung.
R berada di Jogja karena berkuliah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Sementara pelaku berinisial W (29) laki-laki, tinggal di alamat Kabupaten Magelang dan RD (38), laki-laki beralamat Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(BangkaPos.com/Teddy Malaka/Dedy Qurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.