Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Bantah Lakukan Pencabulan terhadap Siswi, Pak Guru SD di Karangasem Kini Jadi Tersangka

Sempat membantah telah melakukan pencabulan terhadap siswinya, seorang oknum guru SD tak berkutik setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sempat Bantah Lakukan Pencabulan terhadap Siswi, Pak Guru SD di Karangasem Kini Jadi Tersangka
Kolase Tribunnews.com: TribunPontianak.co.id/Nur Imam Satria dan Tribunnews/Net
Ilustrasi korban pencabulan - Sempat membantah telah melakukan pencabulan terhadap siswinya, SA, seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Karangasem tak berkutik setelah ditetapkan sebagai tersan 

TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Sempat membantah telah melakukan pencabulan terhadap siswinya, SA, seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Karangasem tak berkutik setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Wali kelas korban yang berstatus guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dijadikan tersangka Kamis (20/7/2023) setelah menjalani pemeriksaan selama 2 jam di Polres Karangasem.

Kasus pencabulan itu terjadi pada Kamis (15/6/2023).

Sang guru mengajak siswinya bertemu di tempat sepi saat hari memasuki tengah malam di sawah, dekat jalan raya.

Baca juga: Motif Penganiayaan yang Tewaskan Tahanan Pencabulan Anak Kandung di Depok

Namun SA membantah semua yang disangkakan kepadanya.

Ia mengaku tak pernah melakukan apapun saat bertemu dengan siswinya itu.

Menurutnya, pertemuan itu hanya sebatas guru dan murid.

Berita Rekomendasi

Tapi pengakuan berbeda disampaikan korban dan saksi.

Korban mengatakan, SA memeluk, mencium dan melakukan tindakan asusila lainnya kepada korban.

Setelah kejadian, korban menceritakan kejadian itu ke orangtuanya.

Berdasarkan hasil visum dari RSUD Karangasem, menunjukkan bukti mengarah pencabulan.

Saat ini, korban masih dalam pengawasan orang tua.

Baca juga: Seorang Anak di Bawah Umur jadi Korban Pencabulan, Pelaku Sebut Tak Tahan Tunggu Masa Nifas Istri

Korban trauma atas kejadian yang menimpanya itu.

Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Kabupaten Karangasem, Ipda Rizqi Fathul Mubin mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, SA langsung ditahan di Polres Karangasem.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas