Seorang ASN di Bengkulu Nyaris Bakar Istrinya dengan Pertamax: Lihat Anak Menangis, Saya Berhenti
Hal ini berawal ketika sang istri RA yang sedang memasak di dapur dihampiri suaminya AS dan menanyakan mobilnya Mitsubishi L300.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
"Setelah saya siram dengan BBM, Istri saya (Korban) langsung melarikan diri," ungkap AS, dihadapan penyidik.
Lanjut AS dirinya, sudah menyiapkan korek api untuk nanti membakar sang istri usai menyiramkannya dengan BBM.
Sayangnya dirinya tak mengingat dimana letak korek api yang rencananya ia gunakan untuk membakar istrinya.
"Saya tak mengejar istri saya, karena saat kami ribut itu, saya melihat anak saya menangis, disitu saya berhenti," tutupnya.
Dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau Pasal 187 Ke-2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pelaku kita dugaan melakukan Tindak Pidana Percobaan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau percobaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain atau setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga," tutupnya.