Wanita Jamaah Haji Ditangkap Setibanya dari Tanah Suci, Polisi Beberkan Hal Ini
HH yang baru pulang berhaji ditangkap karena diketahui memiliki warung makan yang menjual miras dan membuka jasa prostitusi.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Wanita Jamaah Haji Ditangkap Setibanya dari Tanah Suci, Polisi Beberkan Hal Ini
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial HH (45) ditangkap Jajaran Polres Malinau, Kalimantan Utara setibanya menunaikan ibadah haji di Tanah Suci belum lama ini.
Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Wisnu Bramantyo menuturkan alasan penangkapan wanita ini.
HH ditangkap polisi sebagai tindak lanjut penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Masih Belum Ditemukan, Apakah Pencarian Idun Rohim Zen Dihentikan saat Operasional Haji Berakhir?
Saat penangkapan, HH yang merupakan warga Desa Sempayang, Malinau ini pun sempat terkejut.
HH diketahui memiliki warung makan yang menjual miras dan membuka jasa prostitusi.
"Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras. Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya," kata Wisnu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).
Dalam praktiknya, HH mengiming-imingi gaji menggiurkan kepada para wanita berusia sekitar 25-25 tahun.
Ia bahkan mau membiayai secara penuh keberangkatan wanita-wanita itu dari Jawa.
Diduga, HH telah mempekerjakan lima wanita sebagai PSK di warungnya.
"Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan. HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan," ujarnya.
"Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," sambungnya.
Dalam sekali kencan, HH mematok tarif untuk wanita-wanita tersebut sebesar Rp 300.000-Rp 500.000 tidak termasuk sewa kamar.
Atas perbuatannya, polisi telah menjerat HH dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Kasus serupa di Nunukan
Kasus serupa juga terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara.
Polres Nunukan menangkap seorang jemaah haji berinisial M (52) setibanya di Asrama Haji Manggar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
M merupakan tersangka kasus TPPO dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Nunukan.
"Saat diamankan, M dititipkan di Rutan Polsek Balikpapan Timur. Dan saat ini, M sudah kita amankan di Mapolres Nunukan," kata Kasat Raeskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya, M telah diincar sejak turun dari pesawat dan ditangkap setelah berada di Asrama Haji.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Juni 2023, ketika Polres Nunukan berhasil menggagalkan pengiriman 123 korban ke Malaysia.
Pihak kepolisian juga menangkap beberapa tersangka lainnya dalam kasus ini.
(Sumber: Kompas.com/Ahmad Dzulfaroh/Robertus Belarminus/Dita Angga Rusiana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Polisi Tangkap Jemaah Haji Wanita Setibanya dari Tanah Suci"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.