Nasib Dokter Jitak Balita Gegara Pion Catur: Dipecat, Jadi Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara
Makmur, dokter yang jitak bocah berusia 3 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Makmur, dokter yang jitak bocah berusia 3 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, penganiayaan itu terjadi di sebuah warung kopi (warkop) di Jl Anggrek Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (27/7/2023).
Kejadian itu terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.
Aksi kekerasan itu dilakukan Makmur karena merasa diganggu oleh korban saat bermain catur.
Pasca-kejadian itu, Agung selaku ayah korban MAV membuat laporan ke polisi.
Atas laporan itu, Unit Perlindungan Peremapuan dan Anak (PPA) Polresta Makassar menetapkan Makmur sebagai tersangka.
Demikian disampaikan oleh Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi, Senin (31/7/2023).
Berita Rekomendasi"Yang bersangkutan sudah kita tetapakan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," ujar Alim, dilansir TribunMakassar.com.
Atas perbuatannya, Makmur dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Alim Barhi.
Penetapan tersangka itu, kata Alim Barhi, berdasarkan hasil visum luka lecet yang dialami MAV.
"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," terangnya.
Dipecat tidak hormat
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Makmur juga telah mendapat sanksi dari tempatnya bekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia, Makassar.
Ia dipecat dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.