Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Dokter Jitak Balita Gegara Pion Catur: Dipecat, Jadi Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara

Makmur, dokter yang jitak bocah berusia 3 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Nasib Dokter Jitak Balita Gegara Pion Catur: Dipecat, Jadi Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara
TribunMakassar
Makmur, dokter di RSU Bahagia, Makassar yang lakukan pemukulan terhadap Balita hingga terjatuh. Usai lakukan pemukulan, Makmur sempat mengancam ayah balita lantaran videonya viral. - Makmur resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Makmur, dokter yang jitak bocah berusia 3 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi di sebuah warung kopi (warkop) di Jl Anggrek Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (27/7/2023).

Kejadian itu terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.

Aksi kekerasan itu dilakukan Makmur karena merasa diganggu oleh korban saat bermain catur.

Pasca-kejadian itu, Agung selaku ayah korban MAV membuat laporan ke polisi.

Atas laporan itu, Unit Perlindungan Peremapuan dan Anak (PPA) Polresta Makassar menetapkan Makmur sebagai tersangka.

Demikian disampaikan oleh Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi, Senin (31/7/2023).

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan sudah kita tetapakan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," ujar Alim, dilansir TribunMakassar.com.

Atas perbuatannya, Makmur dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Alim Barhi.

Penetapan tersangka itu, kata Alim Barhi, berdasarkan hasil visum luka lecet yang dialami MAV.

"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," terangnya.

Dipecat tidak hormat

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Makmur juga telah mendapat sanksi dari tempatnya bekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia, Makassar.

Ia dipecat dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas