Kanit PPA Polres Tebo Jambi Dipatsus Buntut Permintaan Uang kepada Orangtua Korban Perkosaan
Propam Polda Jambi menyatakan Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi bersalah atas kasus permintaan uang tersebut.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi ditahan di tempat khusus (Patsus) karena terbukti meminta uang kepada keluarga korban perkosaan.
Aipda Ari Wahyudi meminta uang kepada LM, ayah korban, agar polisi menangkap pelaku.
Polisi periksa 3 saksi
Propam Polda Jambi menyatakan Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi bersalah atas kasus permintaan uang tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menerangkan, hasil pemeriksaan terhadap 3 personel Sat Reskrim Polres Tebo oleh Bid Propam Polda Jambi Aipda AW Kanit PPA dinyatakan cukup bukti diduga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Aipda AW telah ditempatkan pada tempat khusus (Patsus) oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," beber Mulia, Selasa (1/8/2023).
Dia menambahkan, Polda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri.
Pengakuan orangtua korban
LM (37) memenuhi panggilan penyidik Propam Polda Jambi memberikan keterangan atas hebohnya personel polres Tebo yang diduga meminta dana.
Tak hanya memberikan keterangan kepada penyidik Bid Propam Polda Jambi, LM juga membuat laporan terhadap Aipda Ari Wahyudi.
LM saat dikonfirmasi mengatakan, pihak Propam Polda Jambi menanyakan kebenaran atas permintaan dana yang sebelumnya dilakukan oleh kanit PPA Polres Tebo.
"Soal kebenaran permintaan dana tersebut, dan saya jawab apa adanya. Ya memang ada itu terjadi," ujarnya, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Padang Lawas Sumut dengan Oknum Polisi, Terjadi Aksi Saling Lapor
Lanjutnya, setelah diminta keterangan dirinya telah bertemu juga dengan Kabid Propam Polda Jambi dan kanit PPA polres Tebo yang bersangkutan.
"Menanyakan juga soal kebenaran tersebut. Saya jelaskan juga yang sebenar-benarnya," kata LM.
Dia menyebutkan, dirinya diperiksa oleh bid propam Polda Jambi selama kurang lebih 20 menit dengan 4 pertanyaan. Kepolisian menanyakan inti-inti dari permasalahan tersebut dan kapan kejadian tersebut terjadi.
"Kita terangkan sebenarnya, mempertanyakan waktu juga dan saya katakan itu terjadi 3 minggu lalu, dan apakah saya sudah memberikan yang tersebut, saya katakan belum dan jumlahnya tidak ada karena tidak ada saya berikan. Terjadi sebelum penangkapan pelaku," sebutnya.
Dia menambahkan, dirinya saat dimintai keterangan tidak hanya memberikan klarifikasi kepada pihak bid propam Jambi. Namun, dirinya juga membuat laporan terhadap permintaan dana yang dilakukan oleh kanit PPA polres Tebo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.