Polisi Tangkap Anggota Ormas yang Minta Jatah ke Toko di Karawang, Ini Kronologisnya
Sekitar empat orang pelaku memasuki toko korban dan bertanya-tanya kepada korban mengenai perizinan dan legalitas toko itu.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG- Polres Karawang menangkap anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggeruduk sebuah toko di Karawang, Jawa Barat.
Dilansir dari Instagram @satreskrim_polreskarawang, polisi mengungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kota Baru, Karawang pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Penjelasan Menteri Agama Soal Asesmen Pengajar dan Santri Ponpes Al Zaytun, Libatkan Ormas Islam?
Adapun kejadian bermula dari sekelompok orang melakukan konvoi ke rumah korban setelah mendatangi sebuah acara perkumpulan.
Sekitar empat orang pelaku memasuki toko korban dan bertanya-tanya kepada korban mengenai perizinan dan legalitas toko itu.
Sementara pihak korban dan HRD-nya menjelaskan soal perizinan tersebut secara baik-baik kepada para pelaku.
Tetapi para pelaku lainnya datang menggunakan mobil dengan membisingkan knalpotnya, kemudian memberikan ancaman terhadap korban.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah handphone, satu unit mobil, dan rekaman CCTV.
Kini pelaku yang berinisial H (45) itu dijerat dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.
Kronologis
Dalam unggahannya itu, akun tersebut mengatakan sekelompok anggota ormas mendatangi tokonya meminta jatah.
"Saat ormas marah-marah minta jatah ke Mat Peci," tertulis dalam keterangan unggahan itu dikutip pada Senin (7/8/2023).
Menurut pemilik akun, sekelompok ormas itu awalnya menghampiri toko miliknya sebelum akhirnya menggeruduk rumahnya.
"Sebelum ke rumah Mat Peci, mereka ke toko Mat Peci dulu yang ada di samping rumah Mat Peci," ungkapnya.
Kemudian dalam video itu terdengar suara bising knalpot yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota ormas.
"Suara knalpotnya menggelegar sampai terdengar ke dalam rumah, anak-anak Mat Peci masih kecil pada takut," kata pemilik akun.