Sidang Putusan Ketua RT yang Hentikan Ibadah di GKKD Bandar Lampung Ditunda
Pengacara terdakwa mengatakan, pihaknya berharap dengan majelis hakim yang menunda sidang bisa memberikan putusan yang terbaik.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung menunda sidang putusan terdakwa Wawan Kurniawan, ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Wawan menjadi viral karena menghentikan ibadah di jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung beberapa bulan lalu.
Baca juga: Oknum Ketua RT di Lampung Berdamai dengan Jemaat Gereja GKKD
Pengacara Wawan Kurniawan, Abdullah Fadri Aulia mengatakan, pihaknya berharap dengan majelis hakim yang menunda sidang bisa memberikan putusan yang terbaik.
"Benar majelis hakim menunda sidang sampai dengan pekan depan," kata Fadri, Selasa (8/8/2023).
Pihaknya berharap dengan ditundanya sidang ini supaya memberikan keputusan yang maksimal yakni bebas.
"Harapan kami klien kami ini bebas dari hukumannya karena tidak bersalah," bebernya.
Kata Fadri, majelis hakim menunda sidang putusan menjadi pekan depan.
Majelis hakim menunda karena majelis hakim belum sepakat terhadap vonis tersebut.
"Jadi majelis hakim belum sepakat terhadap putusan kesimpulan yang akan diambil para hakim. Jadi pertimbangan majelis hakim pada satu minggu lagi karena untuk mempertimbangkan putusan hakim tersebut," tandasnya.
Ia menilai, dakwaan jaksa itu tidak terbukti maka diharapkan majelis hakim memberikan hukuman bebas kepada kliennya.
Dituntut 4 bulan penjara
Wawan Kurniawan sebelumnya dituntut 4 bulan penjara.
Sidang agenda tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Samsumar Hidayat itu sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (11/7/2023).
Atas putusan tersebut, Wawan Kurniawan akan mengajukan pembelaan dan meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandra Buana dalam tuntutannya mengatakan, bahwa fakta persidangan membuktikan terdakwa Wawan Kurniawan telah memenuhi unsur melanggar pasal memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Baca juga: Polda Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara Ketua RT Tersangka Persekusi Ibadah GKKD
"Tindakan Wawan dengan masuk pekarangan tanpa izin telah melampaui kewenangannya sebagai ketua RT sebagaimana yang tercantum dalam peraturan Wali Kota Bandar Lampung," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Selasa (11/7/2023).
Penulis: Bayu Saputra
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ketua RT Viral Intoleran di Bandar Lampung Minta Vonis Bebas Murni