Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HEBOH Bendera Merah Putih Dikalungkan di Tubuh Anjing, Awal Video Viral hingga Kabar Terbaru Pelaku

Unggahan yang dibagikan Polres Bengkalis terlihat pria inisial RH itu wajib mengikuti apel di Polres Bengkalis

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in HEBOH Bendera Merah Putih Dikalungkan di Tubuh Anjing, Awal Video Viral hingga Kabar Terbaru Pelaku
kolase Tribunnews.com
Pria yang kalungkan bendera merah putih di tubuh anjing bebas (kiri) dan Tangkap layar viral video anjing berkalung bendera merah putih di Bengkalis, Riau (kanan) 

Polisi langsung mengamankan pria berinisial RH (22) yang memasangkan bendera ke anjing tersebut dan dijadikan tersangka sejak Jumat (11/8/2023).

"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah.

Ia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2029 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca juga: Sosok RH Tersangka yang Dibela Hotman Paris, Terjerat Kasus Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing




"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," ucapnya seperti yang diwartakan Kompas.com.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, perkara ini kini ditangani pihak Polres Bengkalis.

Selain itu, tersangka juga sudah mengakui kesalahannya serta telah membuat video permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya,” ujarnya seperti yang diwartakan TribunPekanbaru.com.

BERITA TERKAIT

Status Tersangka Disoal Hotman Paris

 Penetapan tersangka RH pun menarik perhatian pengacara Hotman Paris.

Melalui Instagram pribadinya, ia menanyakan letak unsur pidana dalam kejadian tersebut.

"Pertanyaan, di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau adu cepat kuda, bendera-bendera itu dililitkan di sekitar kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda."

"Tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu-kayu dari kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan."

"Salam Hotman Paris, tolong dipikirkan ulang, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?" ungkap Hotman, Minggu (13/8/2023) melalui Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.

Tribun Pekanbaru pun mengabarkan, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo menanggapinya singkat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas