Kasus Istri Potong Kelamin Suami, Korban Minta Ganti Rugi hingga Rp 500 Juta
Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti menilai bahwa permintaan restitusi atau ganti rugi tersebut tidak masuk akal.
Editor: Hasanudin Aco
"Sidang sampai tahap penuntutan, kalau sesuai jadwal, hari Senin tanggal 21 Agustus 2023," jelas Bambang.
Sebelumnya diberitakan, YC diancam dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Seorang istri di Solo, Jawa Tengah, berinisial YC nekat memotong alat kelamin suaminya berinisial IPN (19) di sebuah penginapan di kawasan Jebres pada Selasa (16/5/2023).
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan YC merasa sakit hati karena tidak diterima oleh keluarga korban sebagai menantu dan diceraikan oleh suaminya.
YC juga mengaku kesal lantaran sang suami disebutnya tak setia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo : Korban Minta Ganti Rugi Hingga Rp500 Juta