Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Istri Potong Kelamin Suami, Korban Minta Ganti Rugi hingga Rp 500 Juta

Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti menilai bahwa permintaan restitusi atau ganti rugi tersebut tidak masuk akal.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Istri Potong Kelamin Suami, Korban Minta Ganti Rugi hingga Rp 500 Juta
Tribunsolo.com/Andreas Chris
YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo 

"Sidang sampai tahap penuntutan, kalau sesuai jadwal, hari Senin tanggal 21 Agustus 2023," jelas Bambang.

Sebelumnya diberitakan, YC diancam dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Seorang istri di Solo, Jawa Tengah, berinisial YC nekat memotong alat kelamin suaminya berinisial IPN (19) di sebuah penginapan di kawasan Jebres pada Selasa (16/5/2023).

Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan YC merasa sakit hati karena tidak diterima oleh keluarga korban sebagai menantu dan diceraikan oleh suaminya.

YC juga mengaku kesal lantaran sang suami disebutnya tak setia.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo : Korban Minta Ganti Rugi Hingga Rp500 Juta

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas