Kasus Jual Beli Jabatan, Mantan Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut
Ra Latif terbukti bersalah terkait kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, Selasa (22/8/2023).
Ra Latif terbukti bersalah terkait kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Baca juga: KPK Duga Ada Aliran Uang dari Bupati Bangkalan Abdul Latif ke KPUD untuk Rekayasa Hasil Survei
"Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp300 juta. Kemudian pidana kurungan pengganti (subsider) selama 4 bulan," ujar Darwanto, ketua majelis hakim Hakim Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya.
Darwanto menambahkan, terdakwa Ra Latif juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sekitar Rp 9,21 miliar.
Proses pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan selama kurun waktu setahun satu bulan sejak dibacakannya amar putusan terdakwa.
Kemudian sejak amar putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa, sebagai biaya pengganti tersebut.
Namun lanjut Darwanto, bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka kewajiban membayar biaya pengganti dapat diganti dengan pidana penjara tiga tahun.
"Dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp 9,21 miliar, dengan ketentuan terdakwa dengan membayar uang pengganti dalam 1 tahun, 1 bulan, sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita dan digunakan menutupi uang pengganti tersebut," katanya.
"Dan bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka dipidana penjara 3 tahun," tambahnya.
Hak politik dicabut
Darwanto juga menyampaikan pidana tambahan atas terdakwa Ra Latif. Yakni, mencabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik.
Berlaku selama kurun waktu lima tahun, sejak terdakwa rampung menjalani masa hukuman pidana kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana. Menetapkan lamanya pidana terdakwa. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan mengembalikan barang bukti," pungkasnya.
Baca juga: KPK akan Usut Aliran Uang Suap Bupati Bangkalan ke Lembaga Survei
Kemudian Penasehat hukum (PH) terdakwa Ra Latif, Suryono Pane mengatakan akan mempertimbangkan kembali apakah meninjau hasil vonis pidana terhadap kliennya.
"Kami pikir dulu, Yang Mulia," ujar Suryono Pane secara daring saat mendampingi terdakwa di Jakarta.