Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Jual Beli Jabatan, Mantan Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut

Ra Latif terbukti bersalah terkait kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Editor: Erik S
zoom-in Kasus Jual Beli Jabatan, Mantan Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut
TRIBUNMADURA/AHMAD FAISOL
Mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, Selasa (22/8/2023). 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta, dan subsider enam bulan kurungan penjara.

Walau demikian, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, pihaknya tetap menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim.

"Pertama, kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa tuntutan kami dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga telah terbukti semua. Dan dijatuhi penjara 9 tahun, begitu juga uang pengganti juga diakomodir oleh Majelis Hakim, sesuai dengan yang kami tuntut," ujar pada awak media seusai persidangan.

Mengenai desakan publik yang menyebut adanya pihak-pihak lain di luar keenam terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini, Rikhi menegaskan tetap akan mempelajari adanya temuan-temuan tersebut.

Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Gunakan Uang Suap untuk Survei Elektabilitas

"Terkait dengan adanya pihak-pihak lain, tentu kami akan mempelajari. Kami akan lihat bagaimana unsur kejahatan dari pihak tersebut, maka dapat kami akan pertimbangan dan apakah layak untuk diperkarakan atau tidak," pungkasnya.

Menurut JPU KPK Rikhi, terdakwa Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 2018 hingga 2023.

Salah satu sumber suapnya berasal dari sembilan kepala dinas senilai sekitar Rp 1 miliar terkait dengan jual beli jabatan.

Berita Rekomendasi

Penulis: Luhur Pambudi

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS, Eks Bupati Bangkalan Ra Latif Hanya Divonis 9 Tahun Atas Kasus Jual Beli Jabatan

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas